Posted: Februari 2, 2010 by totokyuliyanto in Hukum dan Hak-Hak Manusia
Tag:ham, Hukum, kebeasan beragama, kebebasan, MK, pengujiaan UU, penodaan agama
Kebebasan beragama di Indonesia, hanya bersifat semu. Negara masih sangat terlalu ketat mengkontrol terhadap keyakinan yang bersifat pirbadi, sehingga harus menentukan agama-agama mana yang boleh berlaku di Indonesia, bagaimana penafsiran dan pelaksanaan agama tersebut.
Pembatasan atas penafsiran, kegiatan-kegiatan yang menyerupai agama yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan menyimpang maka negara akan melarang, hal tersebut jelas tertulis dalam Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.
Agama atau keyakinan adalah milik individu bukan milik negara (kecuali bila kita ingin menyatakan Indonesia adalah negara Islam/Kristen/Budha/Hindu/Konghucu), sehingga ketika seseorang melakukan keyakinan, melakukan penafsiran adalah kewenangan individu dan akan dipertanggung jawabkan kepada pencipta agama dan keyakinan tersebut. Tetapi sayangnya hal tersebut tidak berlaku di Indonesia dimana negara masih sangat membatasai seseorang untuk melaksanakan keyakinan dan agamannya, salah satunya dengan UU No 1/PNPS/1965.
Permohonan yang diajukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan individu terhadap pengujiaan materiil UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, dengan tim kuasanya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama merupakan salah satu upaya melakukan pendobrakan atas pengekangan kebebasan beragama. Tim Advokasi Kebebasan Beragama dalam permohonannya melihat UU No 1/PNPS/1965 yang dikeluarkan ketika negara dalam keadaan darurat terlah bertentagan dengan nilai-nilai konstitusi sebagai berikut :
1. Bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
2. Bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
3. Bertentangan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
4. Bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam beragama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945)
5. Bertentangan dengan kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945)
6. Bertetentangan dengan asas kebeasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945)
7. Bertentangan dengan hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945)
8. Bertentangan dengan prinsip-prinsip non diskriminasi (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
9. Bertentangan dengan kebeasan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945)
(lihat resume permohonan)
Seperti yang sudah diperkirakan, permohonan ini akan banyak menuai kritis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan baik bersifat ekonomis maupun pengaruh politik apabila UU No 1/PNPS/1965 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, dan dinyatakan dicabut. Menteri Agama ketika mengetahu UU No 1/PNPS/1965 diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyerukan partai sejenis dan organisasi massa menggalang kekuatan mempertahankan keberadaan regulasi itu “ Suryadharma berharap Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama“
Atas salah satu dorongan dari Menteri Agama, banyak pihak-pihak yang mengklaim dirinya sebagai organisasi masyarakat berbasis Islam melakukan upaya-upaya menekan MK agar tidak mencabut UU No 1/PNPS/1965 karena bisa berakibat konflik horizontal.
Sebenarnya alasan konflik horizontal adalah tidak tepat, karena merupakan tanggung jawab negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak warganya untuk beragama, berkeyakinan maupun tidak beragama dan menjalankan sesuai keyakinan, peran negara adalah mencegah tidak terjadi konflik horizontal dan menghukum orang-orang yang bertindak anarkis, bukan membatasi keayakinan dan agama seseorang.
Semoga kali ini Mahfud MD dkk dapat terbuka hatinya, dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang diuntungkan diatas pembatasan hak-hak orang lain. Karena arahan MK akan lebih condong pada tekanan pihak-pihak tersebut sudah terlihat,
semoga putusan MK kali ini bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membawa angin segar hak-hak manusia. Kita Tunggu
http://totokyuliyanto.wordpress.com/2010/02/02/mendobrak-pengekangan-kebebasan-beragama-di-indonesia/
0 Komentar untuk "MENDOBRAK PENGEKANGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA"