Diskusi Rutin Dian/Interfidei
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Konstitusi
Pemeriksa Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Faks. 021-3520177
Dengan hormat,
Sehubungan dengan proses Judicial Review UU PNPS No. 1/1965 yang sedang berlangsung, maka saya mengirimkan dukungan argumentasi terhadap pencabutan Undang-undang tersebut.
Semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Terima kasih.
AA GN Ari Dwipayana
Program Pascasarjana Program Studi S2 Ilmu Politik
Jurusan Politik dan Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
GD. PAU UGM Lt 3 Sayap Timur
Jl. Teknika Utara Pogung, Yogyakarta 55281 Telp/Fax +62 274-552212
Mobile phone: 0811282413
Website: www.plod.ugm.ac.id email: aridwipa@ugm.ac.id, aagndwipayana@yahoo.com
================
MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW?
AA GN Ari Dwipayana
Sampai saat ini, politik kebijakan negara yang sangat berdampak luas pada kebebasan beragama dan beribadah adalah pendefinisan Negara atas agama. Bagaimana tafsir resmi Negara dalam mendefiniskan agama nampak jelas jejaknya dalam beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara. Pertama, dalam penjelasan Penetapan Presiden No. 1/ PNPS/ 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/ atau penodaan Agama yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno tanggal 27 Januari 1965 (Lembaran Negara no. 3 tahun 1965). Walaupun Penpres itu ditetapkan pada era Presiden Soekarno, namun selanjutnya Penpres itu dikuatkan oleh Undang-undang no. 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang. Dalam penjelasan Penpres itu disebutkan:
" Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD juga mendapatkan bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan pasal ini. Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, zarazustrian, Shinto, Thaoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak mengganggu ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain".
Walaupun tidak secara eksplisit. Penpres di atas merumuskan apa definisi Negara atas agama, namun terlihat jelas Penpres hanya menyebutkan enam macam agama ditambahkan agama-agama lainnya (Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism) yang sebagian besar berasal dari luar Nusantara. Dalam penjelasam Penpres itu sama sekali menyinggung keberadaan agama-agama dan kepercayaan lokal (tribal religion), seperti Karuhunan Sunda, Kaharingan, Samin, aliran kepercayaan maupun kelompok-kelompok kebatinan sebagai agama dan kepercayaan yang mendapatkan jaminan perlindungan dari Negara. Padahal dasar yang digunakan oleh Penpres dalam menentukkan kehadiran agama-agama itu adalah dengan melihat pada dua faktor: adanya penduduk yang memeluk agama-agama tersebut serta melihat aspek historisitas dari perkembangan agama-agama tersebut. Kalau dilihat dari dua aspek tersebut, tentu agama-agama lokal (tribal religion) dan aliran kepercayaan masih memenuhi kreteria sebagai agama, karena masih dipeluk oleh sebagian penduduk Indonesia[1] serta mempunyai sejarah perkembangannya di tingkat lokal.
Walaupun agama-agama dan kepercayaan lokal masih eksis, namun politik kebijakan Negara hanya menentukkan lima agama-agama resmi . Hal ini semakin jelas terlihat dari munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 477/74054 tertanggal 18 November 1978, yang menyatakan bahwa, " Agama yang diakui resmi oleh pemerintah adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha". Hal ini kembali ditegaskan dari berbagai keputusan formal yang dikeluarkan Departemen Agama maupun aktivitas yang diselenggarakan pemerintah hanya melibatkan lima agama yang diakui tersebut. Misalnya Keputusan Menteri Agama no. 35 tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat beragama hanya menyebutkan lima Mejelis-majelis agama di Indonesia; MUI, DGI, MAWI, Parisadha dan Walubi.
Demikian pula dengan politik kebijakan Negara atas aliran kepercayaan tidak menempatkan mereka sebagai agama. Bahkan dalam Tap MPR no. IV/ MPR/ 1978 tentang GBHN secara tegas menyatakan bahwa Kepercayaan pada Tuhan YME tidak merupakan Agama. Tap MPR ini kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Menteri Agama no. 4 tahun 1978 tentang Kebijaksanaan mengenai Aliran-aliran Kepercayaan serta Instruksi Menteri Agama no. 14 Tahun 1978 tentang Tindak Lanjut Instruksi Menteri Agama no. 4 tahun 1978. Dalam Instruksi no. 4 tahun 1978 disebutkan:
"Departemen Agama yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Umum dan Pembangunan di bidang Agama, tidak akan mengurusi persoalan aliran-aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama tersebut". Dengan demikian, melalui politik kebijakan yang telah dikeluarkannya, Negara sesungguhnya telah membuat definisi resmi tentang agama, yang selanjutnya sangat menentukkan kreteria mana yang disebut agama dan bukan agama. Dengan kreteria-kreteria itu, seluruh manifestasi agama lokal dan aliran kepercayaan selanjutnya "dibungkus" menjadi satu ke dalam satu kelompok yang disebut kelompok kepercayaan pada Tuhan YME.
Walaupun menjalankan politik pemisahan antara aliran kepercayaan dengan agama, dengan menegaskan dan menetapan aliran kepercayaan kepada Tuhan YME bukan agama, Negara berupaya tetap bersikap akomodatif terhadap kelompok-kelompok aliran kepercayaan. Sampai disini kita bisa melihat strategi dua kaki dari Negara; di satu sisi Negara menerima keberatan dari kelompok keagamaan besar yang meminta pemisahan aliran kepercayaan dari agama, namun di sisi lain, Negara juga terkesan "melindungi", mengakui dan kemudian mengendalikan keberadaan kelompok-kelompok aliran kepercayaan pada Tuhan YME.
Secara resmi, pemisahan dan sekaligus pengakuan Negara terhadap kelompok kepercayaan tertuang dalam TAP MPR no IV/ MPR/ tahun 1978, maupun pidato Presiden Soeharto dihadapan DPR tanggal 16 Agustus 1978. Dalam pidato itu, Presiden Soeharto menyatakan bahwa aliran kepercayaan merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan kebudayaan yang hidup dan dihayati (Abidin et.al, 2005). Lima belas hari setelah pidato Soeharto di DPR, pemerintah membentuk Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap tuhan YME (Dit.PPK) dibawah Direktorat Jenderal kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME (Dit PPK) merupakan institusi pemerintah yang diberi tanggungjawab untuk membina kelompok-kelompok aliran kepercayaan di seluruh tanah air.[2] Selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan UU no. 8 tahun 1985 tentang Ormas, organisasi-organisasi Penghayat juga bersinggungan dengan Departemen dalam negeri, khususnya Seksi Pembinaan Umum untuk didata, didaftar dan dibina. Dilur Depdagri, institusi pemerintah yang berkepentingan dengan organisasi kepercayaan adalah Kejaksaan Agung di bawah tim PAKEM.[3].
Setelah reformasi, berdasarkan Keppres No. 31 Tahun 2003, pembinaan kepercayaan pada Tuhan YME beralih dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke Deputi Bidang Pelestarian dan pengembangan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Instansi ini bekerjasama dengan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT) yang menjadi pelaksan unit daerah. Dalam melaksankan tugas pendataan dan penerimaan pendaftaran, BKSNT dibantu oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi, kabupaten dan Kota
Dalam perkembangan selanjutnya, pengakuan yang diberikan pada kelompok-kelompok kepercayaan ini lebih menjadi politik pengendalian Negara atas kelompok-kelompok kepercayaan karena misi pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat PPK diarahkan pada upaya mencegah kelompok kepercayaan menjadi agama baru. Itu artinya, posisi kelompok kepercayaan tidak sungguh-sungguh sejajar dengan agama, melainkan berada dibawah subordinat Agama-agama yang diakui secara resmi, sehingga akhirnya para penganut kepercayaan diharuskan untuk juga memilih dan menganut agama yang sudah diakui oleh Negara. Dengan demikian, politik kebijakan Negara seperti ini tentu sangat ambivalen dan dikriminatif karena pengakuan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan YME, tidak menempatkan para penganut aliran kepercayaan mendapatkan jaminan kebebasan dari Negara untuk menganut agama yang diyakininya dan beribadah sesuai dengan keyakinannya itu .
Bahkan, negara juga menempuh politik kebijakan memasukkan aliran keagamaan ke dalam agama resmi. Ini terlihat dari beberapa kebijakan berikut ini: (1). Surat Keputusan Departemen Agama no. 2 tanggal 16 Desember 1966 tentang Komunitas Tolotang sebagai penganut Hindu. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemerintah menugaskan pada Sdr. Makkatungeng untuk menjalankan tugas pengawasan, pengontrolan, dan penilaian pada komunitas Tolotang, Sulawesi Selatan. Hasil peneliaian ini kemudian menjadi landasan bagi penerbitan SK Menteri Agama no. 6 tahun 1966 yang menjadikan komunitas Tolotang menjadi penganut agama Hindu. (2). Surat Menteri Agama pada Kakanwil Departemen Agama Kalimantan tengah no. MA/ 203/1980 perihal Pengagabungan/ Integrasi Penganut Keharingan ke dalam Agama Hindu.
Kedua, dalam perspektif historis, politik pengakuan Negara atas keberadaan agama-agama bisa berubah-ubah tergantung pada konteks politik yang dihadapinya. Hal ini bisa dilihat dari sejarah pengakuan Negara atas beberapa agama. Sebelum tahun 1958, Hindu belum diakui secara resmi sebagai agama oleh Negara.[4] Bahkan sepanjang tahun 1952, di Bali terjadi polemik yang sengit berkaitan dengan surat yang disampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan pada badan-badan agama di Bali yang mempersoalkan tiga hal: "apa agama saudara", "dimana kitab suci saudara" dan "siapa nabinya". Bagi agama-agama Samawi, pertanyaan itu mungkin bukanlah persoalan. Karena dalam rumusan agama-agama Samawi, agama itu memiliki ciri yang sama: monotheisme (percaya pada satu Tuhan); memiliki kitab suci yang merupakan wahyu dari Tuhan serta diturunkan melalui perantaraan para Nabi.
Namun, bagi agama Hindu atau mungkin agama non Samawi lainnya, rumusan agama seperti itu tidak sepenuhnya pas. Misalnya, pada saat itu, walaupun sama-sama bersumber pada Veda-Vedanta, tidak semua menyebut diri dengan nama Hindu. Sehingga, Hindu seringkali disebut dengan penamaan berbeda-beda, ada yang menyebutnya Dharma, Ciwa, atau Thirta. Disamping itu, agama Hindu mengenal konsep Dewa selain Brahman, kitab sucinya tidak terkodifikasi (terkumpul) menjadi satu melainkan tersebar dalam berbagai bentuk; mulai dari Weda Sruti, Smerti, Itihasa dan Purana.
Karena terkesan meragukan Hindu sebagai Agama, tiga pertanyaan Kementerian Agama itu menimbulkan kemarahan dan bahkan sikap kritis orang Bali terhadap keadilan yang diberikan oleh Negara terhadap agama-agama yang hidup di Indonesia. Hal ini nampak dari sikap yang diambil oleh salah seorang intelektual Bali saat itu- Wedastra Suyasa- yang justru melangkah lebih jauh dengan menyampaikan surat yang memuat tiga usulan tentang apa sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam hubungannya dengan agama-agama: pertama, pemerintah harus dapat memberikan perlindungan serta jaminan seadil-adilnya, dengan tidak memandang mayoritas dan minoritas sebab agama bukan politik. Kedua, sebaiknya urusan agama diserahkan kepada partikelir, yaitu badan-badan yang telah ada, dan pemerintah hanya menjadi pelindung dan pengawas, bilamana dianggap perlu pemerintah boleh memberikan dorongan dan sokongan dan lain-lainya. Dengan demikian, negara tidak menghabiskan terlampau banyak dana untuk membiayai Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga, urusan Kementerian Agama mengenai pendidikan atau penerangan dan lain-lainnya sebaiknya dimasukan dalam Kementerian P.P dan K dan Kementerian Penerangan (Wijaya, 2004). Akhirnya, reaksi kalangan Hindu di Bali tersebut membuahkan hasil dengan adanya pengakuan Negara dengan memasukkan Hindu sebagai bagian dari kementerian Agama.
Kisah yang senada dengan agama Hindu dialami oleh agama Khong Hu Cu. Walaupun dalam penjelasan Penpres 1/PNPS/ 1965 disebutkan enam macam agama; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius), ditambah dengan beberapa agama lainnya seperti; Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism, namun politik kebijakan Negara atas agama Konghucu kemudian berubah ketika dikeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 477/74054 tertanggal 18 November 1978, yang menyatakan bahwa, " Agama yang diakui resmi oleh pemerintah adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha" . Dalam surat Edaran Menetri Dalam Negeri itu tidak jelas mencantumkan Khong Hu Cu, Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism sebagai agama resmi yang diakui oleh pemerintah.
Perubahan arah kebijakan Negara ini tidak terlepas dari kehendak rejim Orde Baru untuk membangun stabilitas sosial-politik guna mendukung program-program produktivitas ekonomi. Salah satu ancaman dari stabilitas sosial-politik adalah kemungkinan munculnya reaksi penduduk pribumi atas semakin terkonsolidasinya pemilihan sosial: antara parameter: kekuatan ekonomi dengan parameter budaya dari warga negara yang beretnik Thionghoa. Di beberapa tempat di Indonesia, terutama di Jawa Barat dan Jawa tengah, terbentuknya segregasi sosial yang tajam antara etnik Thionghoa dengan pribumi menimbulkan aksi kekerasan dan kerusuhan dengan sasaran kelompok etnis Thionghoa. Berawal dari fenomena ini, Negara menerapkan politik integrasi sosial yang lebih tegas dengan mencegah konsolidasi antara parameter ekonomi dengan perbedaan budaya, karena bagaimanapun sebagian etnis Thionghoa beragama Konghucu. Bersandar pada landasan politik itulah Negara mengeluarkan Instruksi Presiden no. 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat-istiadat Cina. Dalam Inpres ini disebutkan bahwa penentuan kategori agama dan kepercayaan maupun cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Thionghoa diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangn Jaksa Agung (PAKEM).
Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur selanjutnya oleh Mendagri bersama Jaksa Agung. Sebagai bagian penerapan Inpres ini kemudian diterbitkan Instruksi Mendagri no. 455.2-360 tahun 1988 tentang Penataan Kelenteng. Esensi penataan yang dimaksud dalam Instruksi Mendagri itu adalah pembatasan karena dalam instruksi itu secara jelas disebutkan perintah agar Gubernur seluruh Indonesia tidak memberikan ijin perolehan hak tas tanah untuk pembangunan Klenteng, membangun dan mendirikan Klenteng Baru, memperluas bangunan; menggunakan bangunan untuk Klenteng serta merehabilitasi klenteng.
Politik kebijakan Negara atas agama Khong Hu Chu mengalami perubahan setelah reformasi 1998. Pada era pemerintahan Abdurahman Wahid, Inpres no 14 tahun 1967 dicabut oleh Keppres no. 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres no. 14 tahun 1967. Dengan demikian, sejak tahun 2000. keberadaan agama Konghucu mulai diakui kembali oleh Negara dan penyelenggaraan kegiatan keagaaman kepercayaan dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus seperti masa sebelumnya.
Bahkan, hari raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Megawati no. 19 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Agama nomor 331 tahun 2002 tentang Penetapan hari Raya Imlek sebagai hari Libur Nasional. Pengakuan kembali agama Konghucu sebagai agama resmi yang dianut oleh sebagain penduduk Indonesia belum sepenuhnya menghilangkan perlakuan diskriminatif yang ditujukkan pada para penganut agama ini.
Setelah reformasi, undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah disahkan 8 Desember tahun 2006, dipandang sebagai langkah terobosan untuk mengatasi masalah diskriminasi di Indonesia. Setidaknya, hal itu terungkap dalam dua catatan berikut ini: Pertama, dalam bagian penjelasan, undang-undang ini secara tegas mengakui dan menyadari adanya masalah diskriminasi yang telah dan tengah berlangsung bagi sebagai warga negara. Dalam paragraf keempat bagian umum dalam penjelasan disebutkan sebagai berikut: "Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal". Kedua, berawal dari pengakuan atas problem diskriminasi di bidang pencatatan sipil tersebut, undang-undang ini menawarkan paradigma baru dalam sistem administrasi kependudukan dimana sistem tersebut dimaksudkan bisa menjamin pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, sesungguhnya kehendak kuat untuk menjamin pemenuhan hak-hak administratif warga negara tanpa diskriminatif masih setengah hati dalam beberapa pasal undang-undang ini. Walaupun di satu sisi, ada terobosan penting seperti penghapusan warisan sistem penggolongan kolonial dalam pencatatan sipil, namun dalam beberapa pasal justru bertahan ruang diskriminasi baru berdasarkan kreteria agama. Bertahannya ruang diskriminasi itu terlihat jelas dalam pasal 8 ayat (4) dan pasal 64 ayat (2). Dalam pasal 8 ayat (4), terlihat jelas bahwa undang-undang ini masih melakukan penggolongan pada warga negara berdasarkan agama yang diakui dan belum diakui oleh negara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kewajiban Instansi Pelaksana yang melaksanakan administrasi kependudukan untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Hal yang sama juga digunakan dalam pasal 64 ayat (2) yang menyatakan bahwa keterangan tentang agama dalam KTP bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.Walaupun dalam undang-undang disebutkan bahwa penduduk yang memeluk agama " non resmi" itu tetap bisa dilayani dan dicatat, namun pencantuman kembali kolom agama dalam Kartu Keluarga ( pasal 61 ayat 2) dan munculnya kreteria agama yang diakui dan belum diakui dalam Kartu Tanda Penduduk (pasal 64 ayat 2) menunjukkan pradigma politik kebijakan negara dalam Undang-undang administrasi Kependudukan belum sepenuhnya berubah. Karena negara masih mempertahankan paradigma politik kebijakan negara yang sarat diskriminatif. Pertanyaan yang muncul berikutnya apa yang akan digunakan oleh negara untuk menentukkan agama yang diakui dan tidak diakui?
Dari paparan di atas menunjukkan bahwasanya landasan yang digunakan oleh Negara untuk untuk mengakui atau tidak mengakui sebuah Agama di Indonesia sangat tidak jelas. Dalam kasus agama Hindu, pertanyaan yang dipakai oleh Kementerian agama saat itu jelas pertanyaan teologis, karena rumusan pertanyaan Kementerian Agama yang ditujukan pada badan-badan agama di Bali yang mempersoalkan tiga hal: "apa agama saudara", "dimana kitab suci saudara" dan "siapa nabinya". Ketiga pertanyaan itu tentu sangat bias definisi agama menurut agama-agama Samawi.
Namun, timbul sejumlah pertanyaan, mengapa Negara dalam hal ini Kementerian menggunakan ketiga pertanyaan ? Sampai disini kita sudah masuk pada wilayah yang bersifat politis. Dimensi politis dibalik kebijakan Negara mengakui dan tidak mengakui sebuah agama bisa dipilah menjadi tiga: Pertama, politik pengakuan itu tergantung pada sejauhmana representasi agama-agama dalam negara. Bagi kelompok-kelompok keagamaan Hindu di Bali sangat cepat pertanyaan itu dihubungkan dengan dominasi mayoritas atas minoritas atau bahkan sebagai kosekuensi posisi Menteri Agama yang berasal dari kelompok mayoritas Islam. Kedua, politik pengakuan ini tergantung pada bagimana respon Negara ketika menghadapi reaksi dari kelompok agama-agama besar yang tentusaja menganggap kehadiran dan pengakuan terhadap agama-agama lokal dan kelompok kepercayaan bisa mengancam eksitensi agama mereka.[5] Ketiga, politik pengakuan Negara juga ditentukkan oleh sejauhmana kelompok agama-agama yang menghendaki pengakuan dari negara mempunyai posisi tawar berhadapan dengan negara.
Selain mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif terhadap agama-agama yang tidak diakui, Negara dalam berbagai kebijakannya, mengambil bagian yang sangat menentukkan dalam persoalan-persoalan internal dalam sebuah agama. Keterlibatan negara dalam urusan internal agama-agama itu dikuatkan oleh Penpres 1/ PNPS/1965, pasal I, yang mengatur sebagai berikut:
" Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama tersebut".
Dalam penjelasan Penpres 1/PNPS/1965 disebutkan beberapa argumen yang melatar belakangi kelahiran pengaturan dalam Penpres 1/1965 ini: pertama, Penpres ini muncul sebagai respon terhadap muncul dan berkembangnya berbagai aliran dan organisasi kebatinan/ kepercayaan dalam masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama. Kedua, dinyatakan pula dalam penjelasan Penpres itu, bahwa kemunculan aliran dan organisasi kebatinan itu dianggap telah menimbulkan pelanggaran hukum, memecah persatuan nasional, menyalahgunakan dan atau mempergunakan Agama, dan menodai Agama. Terakhir disebutkan pula bahwa perkembangan aliran dan organisasi kebatinan dianggap telah berkembang ke arah membahayakan Agama-agama yang ada.
Apa yang dirumuskan oleh Penpres ini dan penjelasannya secara tegas menunjukkan bahwa: Pertama, Negara memiliki pintu masuk (entry point) untuk terlibat lebih dalam dalam mengatur muncul dan berkembangnya tafsir dan kegiatan keagamaan dalam setiap komunitas keagaamaan. Campur tangan ini dalam masalah internal komunitas keagamaan dilakukan dengan mengambil bentuk larangan terhadap aktivitas keagaamaan yang dianggap menyimpang. Kedua, dasar yang digunakan oleh Negara untuk terlibat adalah; (1). alasan preventif (pencegahan) agar dalam aktivitas keagamaan itu jangan sampai terjadi "penyelewengan-penyelewengan" dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan; serta (2). melindungi ketentraman beragama dari penodaan/ penghinaan serta dari jaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan YME. Penekanan pada harmoni dan stabilitas sosial nampak jelas terlihat dari munculnya kata ketentraman beragama sebagai kata-kata kunci yang muncul dalam setiap penjelasan Penpres ini.
Ketiga, Penpres ini mencantumkan kalimat "penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu" sangat mudah ditafsirkan secara longgar (pasal karet). Dalam Penpres itu sama sekali tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama? Apa yang dimaksud dengan pokok-pokok ajaran agama ? Siapa yang menentukan pokok-pokok ajaran agama itu? Menang, dalam penjelasan disebutkan peran Ulama dalam kalimat " "penyelewengan-penyelewengan" dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan". Namun, dengan mengutip Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, lampiran A Bidang I, angka 6 dalam penjelasan Penpres ini dsiebutkan bahwa." Dengan kata-kata 'kegiatan Keagamaan' dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai agama, mempergunakan istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadah dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/ acara-cara untuk menyelidikinya". Dengan demikian, Penpres ini menyebutkan Departemen Agama mengetahui pokok-pokok ajaran agama karena mempunyai alat/ cara untuk mengadakan penyelidikan.
Keempat, dalam pasal 2 Penpres no 1/ PNPS/ 1965 dicantumkan soal otoritas yang diberikan pada Presiden, Menag, Mendagri dan Jaksa Agung dalam menindak penyimpangan. Pasal 2 (1) secara tegas mengatur: "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikkan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri". Selanjutnya dalam pasal 2 (ayat 2), dinyatakan bahwa Presiden dapat membubarkan organisasi yang melanggar pasal 1 dan menyatakan organisasi dan aliran tersebut sebagai organisasi/ aliran terlarang, setelah mendapat pertimbangan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pasal karet itu bisa digunakan oleh pemerintah untuk membatasi dan mengontrol segenap ruang gerak komunitas penganut agama. Hal ini dipertegas dengan pemberian otoritas pada Menteri Agama, Jaksa Agung dan mendagri untuk memberikan peringatan keras. Dan selanjutnya Presiden bisa membubarkan organisasi dan menyatakan organisasi/ aliran terlarang.
Kelima, selain itu dalam pasal 3 dan 4 disebutkan tentang saksi pidana (maksimal 5 tahun) bagi orang, penganut, anggota dan atau anggota pengurus organisasi yang dianggap terus melanggar ketentuan pasal 2. Pasal 3 dan 4 Penpres ini selanjutnya secara mudah dipakai sebagai kriminalisasi kegiatan keagaaman yang dianggap menyimpang, dengan ancaman pidana. Dalam pasal 4 dipertegas amanat Penpres ini untuk menambahkan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga dalam pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tercantum pengaturan ancaman pdana bagi aliran yang menyimpang, dengan bunyi sebagai berikut:
" Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan; (a). yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b). dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuahanan Yang Maha Esa."
Bersandar pada pasal-pasal dalam Penpres no. 1/ PNPS/1965, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan intervensif terhadap persoalan internal agama-agama, dengan mengeluarkan berbagai produk kebijakan:
1. Instruksi Menteri Agama no. 8 tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasn terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Keputusan Jaksa Agung RI no. KEP 108/ J.A./ 1984 tentang pembentukan tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Keputusan Jaksa Agung ini merupakan landasan dari berdirinya Team koordinasi PAKEM ( Team Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dibentuk dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten. Team Pakem di tingkat Pusat terdiri dari unsur Depdagri, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan Agung, Departemen Agama, Departemen Kehakiman, MABES ABRI, BAKIN dan Mabes Polri.
Selain itu, pemerintah melalui Keputusan Kejaksanaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sudah melakukan pelarangan terhadap berbagai aktivitas aliran keagamaan yang dianggap menyimpang. Sampai dengan tahun 1999, pemerintah telah mengeluarkan 58 keputusan pelarangan terhadap berbagai aliran keagamaan di seluruh Indonesia[6].
1. Keputusan Jaksa Agung no, 089/ DA/ 10/1971 tentang pelarangan terhadap aliran Darul hadits, Jemaah Qur'an dan Hadits, Islam Jamaah, JIPD, Yappenas, dan organisasi yang bersifat/ berajaran serupa.
2. Keputusan Jaksa Agung no Kep-006/B/ 2/7/1976 tentang Pelarangan terhadap Aliran Kepercayaan Manunggal
3. Keputusan Jaksa Agung no Kep- 129/JA/12/1976 tentang Pelarangan terhadap Perkumpulan terhadap siswa-siswa Alkitab/ Saksi-saksi Yehova.
4. Keputusan Jaksa Agung no, Kep-169/JA/ tentang Larangan terhadap Ajaran yang dikembangkan oleh Abdul Rahman dan pengikut-pengikutnya (aliran Inkarussunah)
5. Keputusan Kejakasaan Tinggi Jateng no. Skep 002/ K.3/2/1979 tentang Larangan Kegiatan Ajaran Agama Jowo Sanyoto Pimpinan Ki Kere Klaten
6. Keputusan Kejaksaan Tinggi Jabar No. Kep 15/ K.23/2/12/1979 tentang larangan Aliran Kepribadian
7. Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut no. Kep 239/H.21/11/1980 tentang pelarangan ajaran Sidang jemaat Kritus.
****
AA GN Ari Dwipayana
Program Pascasarjana Program Studi S2 Ilmu Politik
Jurusan Politik dan Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
GD. PAU UGM Lt 3 Sayap Timur
Jl. Teknika Utara Pogung, Yogyakarta 55281 Telp/Fax +62 274-552212
Mobile phone: 0811282413
Website: www.plod.ugm.ac.id email: aridwipa@ugm.ac.id
[1] Walaupun datanya masih sumir, data Sensus Penduduk BPS tahun 1990 yang menyebutkan jumlah penganut agama di luar lima agama resmi sebanyak 0,32 % dan 0,21 % (Sensus Tahun 2000) dari seluruh penduduk Indonesia. Disebut sumir karena bisa jadi jumlah agama lain diluar lima agama resmi diperkirakan lebih besar dari data BPS. Hal itu disebabkan beberapa faktor: (1). Dalam kolom agama Sensus BPS tidak tercantum kolom "agama lainnya" secara spesifik yang selanjutnya bisa diisi oleh petugas sensusu sesuia dengan informasi informan. (2). Para penganut agama non resmi terpaksa mencantumkan identitas formal mereka dalam KTP yang umumnya salah stau dari lima agama resmi.
[2] Direktorat PPK dibentuk berdasarkan Keppres no. 27/ 1978 tanggal 31 Agustus 1978, yang merupakan tambahan lampiran 12 Keppres no. 45/ 1974 pasal 9 mengenai struktur Direktorat Jendral kebudayaan.
[3] Berdasarkan Keputusan Jaksa agung 004/JA/01/1994 Badan PAKEM bertugas mengawasi keberadaan organisasi-organisasi kepercayaan pada Tuhan YME.
[4] Pada tanggal 29 Juli 1958, ada lima tokoh Hindu di bali: Ida Pendanda Kemenuh- ketua Paruman Para Pandita (perkumpulan khusus pendeta Hindu), I Gusti Ananda Kesuma, Ida Bagus Wayan Gede, I Ketut Kandia dan Ida Bagus Dhosther yang mewakili seluruh organisasi agama (Hindu) dan sosial yang ada di Bali saat itu, bertemu Presiden Soekarno untuk mempertegas tuntutan memasukan agama Hindu sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
[5] Dalam konteks ini, kita akan membicarakan agama sebagai sekumpulan orang (komunitas) yang membangun, memelihara dan memperkuat imajinasi tentang komunitas bersama. Tentu dalam upaya membangun imajinasi sebagai komunitas bersama ini, komunitas agama selalu ditempatkan sebagai komunitas yang solid dan homogen. Solid artinya setiap komunitas agama menganggap dirinya bersatu, kuat dan tidak tergoyahkan. Komunitas agama juga menganggap dalam dirinya homogen, tunggal serta tidak akan memperdulikan ketidaksetaraan dan perbedaan yang mungkin ada dalam komunitas agama tersebut. Selain itu, dalam komunitas imajiner itu, setiap penganut agama menganggap jumlah mereka senantiasa konstan dan bahkan semakin membesar. Sudah menjadi sesuatu yang jamak, setiap agama dengan bangga menampilkan statistik pertumbuhan umat mereka, atau akan "marah dan kecewa" ketika membaca menurunnya jumlah pemeluk agama yang dianutnya. Dalam cara pandang seperti ini maka ancaman terhadap soliditas dan homogenitas itu selalu dilihat berasal dari luar komunitasnya ; terutama dari komunitas agama yang berbeda. Dengan kata lain, komunitas agama lain dipandang bukanlah sebagai kawan seiring melainkan musuh-pesaing yang siap mengancam dari segala penjuru. Keberadaan cara pandang inilah yang membuat kehadiran dan pengakuan aliran kepercayaan sebagai agama ditempatkan sebagai ancaman yang bisa menggoyahkan eksistensi agama besar.
[6] Peraturan Perundang-undnagan Kehidupan Beragama, Departemen Agama, 1998/1999, dari hal 13-
http://www.interfidei.or.id/index.php?page=news&id=33
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW?"