Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of Peace Of Mind. Although Kejawen is a religious category(Agama), it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. That can as religion in usual sense of the world, like Christianity, Judaism, Budha or Islam. Kejawen adalah Agama Jawa yang di Ajarkan dalam Budaya Jawa yang di sebut Kejawen. Kawruh kejawen. Ilmu Kejawen, Agama Kejawen

Aktivitas Penghayat Kepercayaan Dijamin Pemerintah

Laporan wartawan KOMPAS Yurnaldi
Rabu, 16 September 2009 | 22:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Rabu (16/9) di Jakarta, menandatangani dua peraturan bersama menteri (PBM), yaitu tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Mardiyanto mengatakan, penandatanganan kedua PBM ini mempunyai makna yang sangat strategis dalam era globalisasi sekarang ini. Karena salah satu tujuan negara kita pada era reformasi adalah membentuk masyarakat madani yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, punya harga diri, martabat dan kehormatan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu unsur kebudayaan yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat kita adalah budaya spiritual yang berakar dari kegiatan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang saat ini lebih 10 juta jiwa pengikutnya, dalam pemenuhan hak-hak sipilnya di beberapa daerah mengalami gangguan, katanya.
Menurut Mendagri itu, kondisi itu tidak perlu terjadi jika masyarakat memahami bahwa kerukunan hidup beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu sarana membangun bangsa. Hal ini terumuskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Ha l ini mengandung suatu kewajiban untuk mencegah segala bentuk pertentangan antara pemeluk agama dengan kepercayaan yang lainnya.
Jero Wacik mengatakan, PBM tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa disusun ini dibuat untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penghayat yang meyakini nilai-nilai budaya dari leluhur bangsa.
"Melalui PBM ini dapat dibangun komitmen dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melestarikan kebudayaan, serta untuk pelayanan dan perlindungan aktivitas masyarakat penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, untuk membawa kemajuan dan peradaban bangsa yang lebih baik dan sejahtera," katanya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Aktivitas Penghayat Kepercayaan Dijamin Pemerintah"

 
Template By AgamaKejawen
Back To Top