Malang,
12 November 2013 – Sarasehan Musyawarah Luar Biasa Himpunan Penghayat
Kepercayaan yang berlangsung di Gedung Gelombang Samudra Pangkalan
TNI-AL, Jalan Tanimbar, Malang dengan pembicara Kamaluddin, SH dan
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, serta moderator Ir. Hadi
Prajoko, SH, MH.
Abdon Nababan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan
pandangannya mengatakan. “Kalau untuk mencintai negeri ini kita mesti
membenci pemerintah memangnya kenapa? Karena pemerintah bisa berganti.
Pemerintah hari ini adalah pemerintah yang dipimpin oleh Susilo Bambang
Yudhoyono. Jika kita tidak suka satu rezim pemerintah karena tidak
menjalankan amanat konstitusi, kan boleh? Saya hanya mau meyakinkan
bahwa kita tidak sedang di luar jalur konstitusi. Kita mau menegakkan
hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.”
Abdon menjelaskan bahwa ada empat hak dasar masyarakat adat, yaitu
hak atas identitas budaya, hak atas sistem pengetahuan sistem nilai
norma, hak atas hukum dan kelembagaan adat, dan hak atas agama. “Ini
harus diperjuangkan dan saya merasa haruslah jadi perjuangan kita
bersama, bukan hanya perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Karena bagaimana pun kuatnya perjuangan AMAN diorganisir seperti yang
sekarang dilakukan, tapi kalau masyarakat adat dengan kelompok seperti
penghayat kepercayaan dan banyak lagi kelompok lain yang hak
konstitusionalnya diabaikan oleh penyelenggara negara tidak berjuang
bersama-sama maka akan sulit berhasil,” kata Abdon.
Menurut Sekjen AMAN, upaya-upaya bersama ini harus dilakukan untuk
mendorong bahwa agama-agama asli leluhur diperhatikan oleh pemerintah.
“Bila perlu, diajukan uj materi undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi.
Menurut saya membiarkan bahwa seolah-olah di Nusantara hanya ada enam
agama, kita ikut bersalah kalau hal itu kita biarkan menjadi kebenaran.
Saya mengajak Himpunan Penghayat Kepercayaan untuk bersama-sama
melakukan uji materi,” himbaunya.
Disamping mengadakan uji materi, saat ini AMAN sedang memperjuangkan
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat
Adat (RUU PPHMA). Abdon memaparkan, “Rancangannya kami siapkan, kami
sampaikan ke Badan Legislasi DPR, mereka bahas dan sekarang sudah
menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Pansus sudah dibentuk oleh DPR RI dan
Presiden sudah membentuk empat kementerian untuk membahas ini dengan DPR
RI.”
“Salah satu hak yang AMAN perjuangkan dalam RUU PPHMA itu adalah hak atas agama asli,” tambah Abdon.
Ketua AMAN Kalimantan Tengah Simpun Sampurna menanggapi pemaparan
Kamaluddin, SH yang membawa konsep Hukum Negara Majapahit yang
mengatakan masalah pecantuman agama leluhur dalam KTP kurang penting
dibandingkan pembentukan Majelis Adat Nusantara.
Simpun menyatakan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan harus diuji materi, karena KTP itu penting
sebagai alat kelengkapan dalam usaha ekonomi, pendidikan anak, dan akses
kesehatan anak. Sejalan dengan Simpun, Glorio Sanen mengatakan bahwa
KTP itu penting karena masyarakat adat dapat menggunakan suaranya dalam
pemilihan umum. Sanen mengutip falsafah hidup Dayak. “Adil Ka’ Talino
Bacuramin Ka’ Suraga, Basengat Ka’ Jubata (Keadilan bagi seluruh
manusia, bersikap dan bertindak sesuai dengan perintah Ketuhanan Yang
Maha Esa). Hidup di kandung adat mati di kandang tanah,” ujar Sanen yang
disambut tepuk tangan hadirin.
Moderator Hadi Prajoko menyatakan, banyak orang selalu mengatakan
antikapitalisme namun tidak pernah membangun dirinya lewat budaya.
“Jangan hanya bicara nasionalisme tapi tidak berakar budaya,”
katanya.*** JLG
http://www.aman.or.id/2013/11/12/sarasehan-munaslub-himpunan-penghayat-kepercayaan-terhadap-tuhan-yang-maha-esa/
0 Komentar untuk "Sarasehan Munaslub Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa"