Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of Peace Of Mind. Although Kejawen is a religious category(Agama), it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. That can as religion in usual sense of the world, like Christianity, Judaism, Budha or Islam. Kejawen adalah Agama Jawa yang di Ajarkan dalam Budaya Jawa yang di sebut Kejawen. Kawruh kejawen. Ilmu Kejawen, Agama Kejawen

Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat

Edisi Peluncuran , 03 AGUSTUS 2016
Laporan Hasil Pemantauan
Tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama
Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat
Page 2 of 135
2
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan)
Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta 10310
Telepon : 021 3903963
Faksimili : 021 3903922
Email : mail@komnasperempuan.or.id
Web-site : www.komnasperempuan.or.id
ISBN:
1. Hak-Hak Konstitusional 2. Konstitusi 3. Diskriminasi 4. Kekerasan
terhadap Perempuan 3. Kebebasan Beragama
EDITOR :
Andy Yentriyani
Tim Penulis:
Andy Yentriyani
Dahlia Madanih
Dewi Kanti
Dian Jenny
Pera Sopariyanti
Nia Syarifudin
Syamsul Ma’arif
Tim Dokumentator:
Dewi Kanti
Dian Jenny
Endek
Eveline Mauboy T
Hemy Koapaha
Mahniwati
Muharam
Ramlah
Rukmini Paata Toheke
Sarbini
Tenri Bibi dan
Page 3 of 135
3
Tim Diskusi:
Andy Yentriyani
Azriana
Husein Muhammad
Indraswari
Khariroh Ali
Kunthi Tridewi
Nina Nurmila, Ph.D
Terima Kasih Kepada: ANBTI (Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika), Masyarakat Adat Bayan
Wetu Telu Lombok Utara Nusa Tenggara Barat (NTB), Masyarakat Adat Botti Nusa Tenggara
Timur (NTT), Masyarakat Adat Jinitiu NTT, Masyarkat Adat Tolotang Sulawesi Selatan
(Sulsel), Masyarakat Adat Kajang Bulukumba Sulsel, Komunitas Bissu di Pangkep Sulsel,
Kelompok Aliran Kepercayaan Sapta Darma (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur),
Masyarakat Adat Musi Manado Sulawesi Utara, Masyarakat Adat Ngatatoro Palu Sulawesi
Tengah, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Kuningan Jawa Barat, dan Masyarakat adat
Kaharingan Kalimantan Tengah.
Cetak Tahun: 2016
© Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memegang
penuh hak cipta atas publikasi ini. Semua atau sebagian dari publikasi boleh digandakan
untuk segala pendidikan pemajuan hak-hak konstitusional warga negara, upaya
menghapuskan diskriminasi, khususnya perempuan, dan demokrasi. Dalam
menggunakannya, mohon menyebutkan sumber dan menginformasikan kepada Komnas
Perempuan.
Program dan publikasi ini dapat terselenggara atas dukungan kedutaan Besar Norwegia.
Pendapat yang diungkapkan dalam manual ini sepenuhnya tanggung jawab Komnas
Perempuan dan tidak mewakili pendapat atau posisi lembaga dana yang membantu
perencanaan, pengembangan dan pelaksana program ini.
Page 4 of 135
4
DAFTAR ISI
Ringkasan Eksekutif
BAB I Pendahulan
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Kerangka Pemantauan
1.4. Metodologi dan Tahapan
1.5. Pemantauan sebagai Ruang Penguatan Komunitas Korban
1.6. Cakupan Wilayah dan Waktu serta Tim Pemantau
1.7. Sistematika Laporan
Bab II Temuan Pemantauan
2.1. Temuan dalam Angka
2.1.1. Karakteristik Korban dan Pelaku
2.1.2. Karakteristik Kasus
2.2. Temuan Spesifik Kekerasan
2.2.1. Kekerasan Psikologis: Stigmatisasi/Pelabelan dan Intimidasi
2.2.2. Kekerasan Seksual: Pemaksaan Busana dan Pelecehan Seksual
2.2.3. Kekerasan Fisik: Penganiayaan dan Pembunuhan
2.3. Temuan Spesifik Diskriminasi
2.3.1. Diabaikan dalam Administrasi Kependudukan
2.3.2. Dibedakan dalam Akses Pekerjaan dan Manfaatnya
2.3.3. Dihambat Mengakses Bantuan Pemerintah
2.3.4. Dibedakan dalam Akses Pendidikan
2.3.5. Pelarangan Organisasi Keyakinan, Kesulitan Memiliki Rumah Ibadah dan
Hambatan dalam Beribadah
2.3.6 Dihalangi Akses Pemakaman
Bab III Dampak, Peran Negara dan Konsekuensinya pada Pemenuhan Hak Konstitusional
dan Hak Asasi Manusia
3.1. Dampak yang Dialami Perempuan Korban
3.1.1. Dampak Fisik
3.1.2. Gangguan Reproduksi
3.1.3. Dampak Psikis
3.1.4. Dampak Ekonomi
3.1.5. Dampak Hukum
3.1.6. Dampak Sosial
3.2. Peran Negara
3.2.1. Kebijakan dan Institusi yang Melembagakan Diskriminasi
3.2.2. Aparat sebagai Pelaku Diskriminasi dan Kekerasan
Page 5 of 135
5
3.2.3. Pembiaran oleh Aparat
3.3. Konsekuensi pada Hak Konstitusional dan HAM
3.3.1. Pengingkaran terhadap Hak Konstitusional
3.3.2. Penggerusan hak Kelompok Minoritas
3.3.3. Pengurangan Penikmatan Hak-hak Perempuan
3.4. Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Penghayat Kepercayaan dan Penganut Agama
Leluhur sebagai Tindak Penyiksaan
Bab IV Perkembangan Advokasi: Peluang dan Tantangan Ke Depan
4.1. Satu Setengah Dekade Reformasi, 1998 -2014
4.1.1. Harapan Perubahan dan Realitanya
4.1.2. Advokasi Internasional dan Capaiannya
4.1.3. Negara yang Gamang
4.2. Nawacita dan Jejak Pelaksanaannya Hingga April 2016
4.2.1. Nawacita dan Janji Mengatasi Persoalan Pokok Bangsa
4.2.2. Tantangan Pelaksanaan Nawacita
4.2.2.1. Penolakan Pemakaman
4.2.2.2. Pembakaran Rumah Ibadah
4.2.2.3. Pelarangan Aliran Kepercayaan
4.2.2.4. Kebijakan Identitas Anak dalam Lingkungan Pendidikan
4.3. Jelang Dua Dekade Reformasi: Harapan Perubahan itu Masih Ada
4.3.1. Perbaikan Akses Atas Pekerjaan bagi Penghayat
4.3.2. Kantor Staf Presiden dan Percepatan Pelaksanaan Agenda Prioritas
4.3.3. Kaukus Pancasila: Penguatan Peran Parlemen dalam Penyelesaian Kasus
Intoleransi, termasuk terhadap Penghayat dan Penganut Agama Leluhur
4.3.4. Keteguhan Komunitas Korban dan Masyarakat Aipil, serta Keberpihakan
Lembaga HAM Nasional
4.3.5. Simpulan Tantangan dan Peluang Advokasi Menuju 2 Dekade Reformasi
Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi
5.1. Kesimpulan
5.2. Rekomendasi
Page 6 of 135
6
Ringkasan Eksekutif
Tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan terhadap penghayat kepercayaan,
penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat menyebabkan kesengsaraan fisik, psikis,
dan juga gangguan reproduksi pada korban. Dampak ekonomi, sosial dan hukum juga
ditanggung oleh korban dalam waktu yang panjang. Seluruh pengalaman itu menyebabkan
mereka mengalami penderitaan yang hebat akibat merasa digerus rasa kemanusiaannya,
menderita karena kehilangan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya. Jelasnya,
tindak kekerasan dan diskriminasi tersebut merupakan pengingkaran terhadap hak
Konstitusional, penggerusan hak kelompok minoritas, pengurangan penikmatan hak-hak
perempuan atas dasar kesetaraan dan juga merupakan tindak penyiksaan terhadap mereka.
Gambaran persoalan ini didasarkan pada pengungkapan 115 kasus dari 87 peristiwa
kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh 57 perempuan penghayat kepercayaan,
penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar di 9
provinsi1
di dalam pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan). Dari 57 perempuan korban, usia termuda saat mengalami diskriminasi
atau kekerasan adalah 11 tahun, dan usia tertua yang tercatat adalah 68 tahun. Sebanyak 51
diantaranya adalah korban langsung dan 23 orang di antarnaya telah mengalami lebih dari
satu kekerasan dan diskriminasi secara berulang.
Dari 115 kasus tersebut, 50 diantaranya adalah kasus kekerasan dan 65 lainnya kasus
diskriminasi. Setidaknya ada enam jenis kasus yang dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk
kekerasan, yaitu (a) kekerasan psikis dalam 14 kasus stigmatisasi/pelabelan dan 24 kasus
intimidasi, (b) kekerasan seksual dalam 7 kasus pemaksaan busana dan 3 kasus pelecehan
seksual, serta (c) kekerasan fisik dalam 3 kasus penganiayaan dan 2 kasus pembunuhan.
Sementara itu, lebih dari setengah dari 65 kasus diskriminasi adalah kasus pengabaian
diabaikan dalam administrasi kependudukan. Selebihnya terdapat 9 kasus pembedaan dalam
mengakses hak atas pekerjaan dan memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut, 8 kasus
pembedaan dalam mengakses pendidikan, 3 kasus dihambat dalam mengakses bantuan
pemerintah, 3 kasus dihalangi akses pemakaman, 2 kasus dihalangi dalam mendirikan rumah
ibadah, 5 kasus dihambat dalam beribadah, dan 1 kasus pelarangan berorganisasi keyakinan.
Tindak kekerasan dan diskriminasi tersebut dilakukan oleh sekurangnya 87 pelaku; 44
diantaranya adalah pelaku individual sementara 10 lainnya dilakukan berkelompok. Sebanyak
1
Komunitas yang dimaksud adalah masyarakat adat Bayan Wetu Telu di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
(NTB); masyarakat adat Botti dan Jinitiu di Nusa Tenggara Timur (NTT); masyarakat adat Sunda Wiwitan di
Kuningan, Jawa Barat (Jabar); Komunitas penghayat Sapto Dharmo di Jabar, Jawa Tengah (Jateng), dan
Jawa Timur (Jatim); Masyarakat Adat Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel); Masyarakat Adat Bissu
di Pangkep, Sulsel; Masyarakat adat Tolotang di Sulsel; Masyarakat Adat Ngatatoro di Palu, Sulawesi
Tengah (Sulteng), masyarakat adat Musi, Sulawesi Utara (Sulut) dan Masyarakat penganut Kaharingan di
Kalimantan Tengah (Kalteng).
Page 7 of 135
7
52 diantaranya adalah aparat pemerintahan dan 2 aparat hukum. Hal ini berkorealsi dengan
temuan bahwa sebagian besar dari peristiwa kekerasan dan/atau diskriminasi yang dialami
terjadi di ranah negara, yaitu sebanyak 62% atau 54 peristiwa. Sementara itu, di ranah publik
tercatat 27 peristiwa. Juga terdapat 2 peristiwa kekerasan di dalam rumah tangga yang
berkait dengan hak kemerdekaan beragama/berkeyakinan; salah satunya bahkan
menyebabkan penghilangan nyawa.
Meski dalam sejumlah tindakan diskriminasi dan kekerasan juga dialami laki-laki dalam
komunitas penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur/pelaksana ritua adat,
perempuan menghadapi kerentanan yang berbeda karena ia perempuan dan peran
gendernya. Pelecehan seksual, pemaksaan busana dan KDRT adalah bentuk kekerasan
berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama
leluhur/pelaksana ritual dalam rangkaian kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan.
Perempuan juga rentan kehilangan perlindungan dalam perkawinan dan menanggung
stigma amoral akibat tidak dapat mencatatkan pernikahannnya, serta mengalami gangguan
fungsi reproduksi. Peran jendernya di dalam keluarga menyebabkan perempuan sebagai ibu
sangat menguatirkan dampak tidak dapat menghadirkan akta lahir yang utuh terhadap
kehidupan anaknya, menguatirkan pendidikan anak. Sebagai anak perempuan, ia dapat
terbebani dalam memastikan terselenggaranya pemakaman dan wasiat lainnya dari orang
tua, termasuk memastikan pendirian rumah ibadah. Hal ini menunjukkan hubungan yang
erat dari diskriminasi dan kekerasan berbasis keyakinan dalam menyuburkan kekerasan dan
diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.
Ada 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan
gender ini dapat terus berlangsung, yaitu (a) adanya produk hukum dan kebijakan yang
mendiskriminasi penghayat kepercayaan, a.l. UU No. 1 PNPs/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan UU Administrasi Kependudukan dan
kebijakan diskriminatif di tingkat daerah; b) tata kelola insitusi pemerintahan yang
membedakan penganggungjawab pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau
penganut agama leluhur; c) mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi
dengan perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi; d) Kapasitas
penyelenggara negara yang terbatas sehingga belum mampu mengoperasionalisasikan
prinsip non diskriminasi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraaan pemerintahan pada
umumnya; e) Sikap penyelenggara negara yang menyepelekan konsekuensi yang dihadapi
oleh penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur akibat diskriminasi itu; f)
Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku diskriminasi dan kekerasan; g) pemahaman
agama yang memosisikan penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur sebagai
pihak lian yang tidak beragama; h) Proses politik yang tidak dilengkapi dengan mekanisme
pengaman pelaksanaan prinsip non diskriminasi sehingga memungkinkan hegemoni
kepentingan kelompok tertentu, termasuk kelompok (pemeluk) agama, dalam penyusunan
kebijakan publik dan i) Sikap masyarakat yang masih menolerir kekerasan dan diskriminasi,
termasuk yang berbasis agama/kepercayaan
Page 8 of 135
8
Peran negara untuk segera memperbaiki situasi adalah vital. Apalagi hingga kini, negara
masih bersikap inkonsisten dalam mewujudkan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak
konstitusional berkait isu intoleransi beragama. Berbagai langkah positif yang telah diambil
oleh pemerintah, parlemen, lembaga yudikatif dan lembaga HAM nasional perlu terus
ditumbuhkan. Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan di tingkat nasional maupun daerah,
terutama di bawah kepemimpinan Presiden. Langkah yang dimaksudkan itu meliputi dan
tidak terbatas pada:
- perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh
menegakkan hak kemerdekaan beragama/keyakinan dan bebas dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi
- pengembangan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan prinsip non diskriminasi,
termasuk atas dasar keyakinan dan gender, dalam mencegah, menangani dan
memastikan ketidakberulangan kekerasan dan diskriminasi, termasuk atas dasar
keyakinan dan gender, dalam setiap aspek dan lembaga penyelenggara
pemerintahan dan penegakan hukum
- mengagas dan melaksanakan mekanisme dan perangkat pengawasan pada sikap
aparatur pemerintah, pejabaat publik dan penegak hukum untuk memastikan
dilaksanakannya prinsip non diskriminasi
- menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis
keyakinan, termasuk terhadap pelaku non negara
- mereformasi birokrasi, termasuk Kementerian Agama, guna memutus pelembagaan
diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur
- mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama/keyakinan dalam
kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik untuk mengembangkan
kecintaan pada kebhinnekaan Indonesia
- kerjasama dengan komunitas korban dan masyarakat sipil yang selama ini telah teguh
berjuang untuk pemenuhan hak-konstitusional warga negara anggota komunitas
minoritas keyakinan.
Page 9 of 135
9
BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2010, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) menerima pengaduan dari lebih 30 perwakilan
perempuan adat dan penghayat kepercayaan di seluruh nusantara. Diantaranya hadir
perwakilan perempuan masyarakat Adat Bayan Wetu Telu Lombok Utara Nusa Tenggara
Barat (NTB), masyarakat Adat Botti dan Jinitiu di Nusa Tenggara Timur (NTT), masyarakat
adat Tolotang, Kajang dan Bissu di Sulawesi Selatan (Sulsel), masyarakat adat Ngatatoro di
Palu, Sulawesi Tengah, masyarakat adat penganut Kaharingan di Kalimantan Tengah,
masyarakat adat penganut Parmalim di Sumatera Utara, masyarakat adat Osing, masyarakat
adat Suku Anak Dalam di Riau, mayarakat adat Sunda Wiwitan, dan komunitas Sapta Darma.
Mereka didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika
(ANBTI). Dalam pengaduan ini mereka berharap Komnas Perempuan akan memberikan
perhatian khusus pada persoalan pemenuhan HAM dan Hak Masyarakat Adat, khususnya
terkait kepercayaan yang mereka anut.
Keberadaan penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur hadir sedari awal sejarah
peradaban Indonesia, bahkan telah hadir jauh sebelum Indonesia sebagai negara-bangsa
berdiri. Sebelum agama-agama yang kini dikenal sebagai agama “resmi” negara – Islam,
Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu- ini berkembang, masyarakat
nusantara telah memiliki keanekaragaman kepercayaan yang tumbuh di tengah-tengah
masyarakat setempat dari generasi ke generasi.2
Tuntunan spriritual ini menjadi nadi dari
ikatan tradisi/adat, yang dalam manifestasinya menghadirkan adat dengan ciri-ciri
kebudayaannya yang khas.3
Pada masa kebangkitan nasional pada awal abad ke-20, muncul gerakan untuk membangun
rasa kebanggaan pada budaya dan masyarakat Indonesia. Rasa bangga ini penting sebagai
2
Pedoman Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Departeman
Kebudayaan dan Pariwisata Direktorat Jendral Nilai Budaya, Seni dan Film, 2009, hal. 7
3 Dewi Kanti, dalam tulisan “Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang Sering Dilanggar bagi Kelompok Penghayat
Kepercayaan di Nusantara”, Komnas Perempuan, 12 Januari 2015
Kami hanya menjalankan tuntunan hidup yang diwariskan turun-temurun oleh para
leluhur. Tuntunan hidup ini telah ada, bahkan jauh sebelum ada Indonesia. Nenek
moyang kamilah yang menerima dan membiarkan agama-agama yang kini menjadi
besar di negeri ini. Namun, mengapa keyakinan kami terus disudutkan?
Mengapa kami menjadi tersingkir di negeri sendiri?
(DK, perempuan adat penganut agama leluhur, 21 April 2010)
Page 10 of 135
10
bangsa yang sedang mengupayakan kemerdekaannya dari bangsa penjajah yang telah
berkuasa tiga ratus tahun lamanya. Dalam gerakan ini, muncul gagasan untuk menyadari
identitas diri pada tingkat yang lebih dalam, yakni pendalaman penghayatan kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang kemudian disebut kebatinan. Aliran kebatinan ini memperkaya ajaran- ajaran kepercayaan dan keyakinan yang telah dahulu tumbuh dan mengakar di dalam
masyarakat adat di Indonesia.
Seperti juga apa yang kita kenal saat ini sebagai agama, sebagai tuntunan spiritual,
kepercayaan-kepercayaan itu sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan
pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Beberapa di antaranya memiliki kitab
peribadatan yang menjadi rujukan; sejumlah lainnya dihafalkan turun-temurun terutama oleh
beberapa pihak yang dianggap berkemampuan mengawal nilai-nilai yang dijunjung tinggi
dan untuk memimpin penyelenggaraan ritual.
Tuntunan spriritual yang menjadi jiwa kebudayaan Indonesia itu secara turun-temurun
dihayati, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi di dalam masyarakatnya
masing-masing. Namun, proses itu bukannya tanpa tantangan. Secara sistemik, masyarakat
pemeluk agama leluhur maupun yang menyakini aliran kebatinan/kejiwaan/kerohanian
menjadi sasaran penyebaran agama-agama Abrahamik. Situasi ini karena ritual-ritual
animisme dan dinamisme yang diselenggarakan dalam manifestasi tuntutan spiritual kerap
disalahartikan sebagai penyembahan berhala dalam pandangan umum, terutama di
kalangan pemeluk agama Kristen dan Islam.
Dalam fase pembentukan negara-bangsa, isu pembedaan antara agama dan kepercayaan ini
mengemuka seiring dengan diskusi mengenai relasi antara negara dan agama dalam tata
kelola pemerintahan negara baru bernama Indonesia. Arus utamanya adalah membedakan
antara agama dan kepercayaan. Meski kemerdekaan tiap-tiap warga negara dijamin di dalam
Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945, institusionalisasi relasi
agama dengan negara melalui kelahiran Kementerian Agama dan juga kelahiran tentang
Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
(selanjutnya ditulis UU No. 1/PNPS/1965) menempatkan kepercayaan sebagai hal yang
berbeda sama sekali dari agama dengan kedudukan yang lebih rendah.
Pengistimewaan agama, dalam perbandingan dengan kepercayaan, merupakan dampak
sekaligus menjadi titik awal segenap sikap dan perilaku intoleransi dan diskriminasi terhadap
penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur. Dalam perjumpaan dengan Komnas
Perempuan pada tanggal 21 April 2010 itu, para perempuan penghayat dan penganut agama
leluhur menceritakan sejumlah peristiwa yang mereka dan komunitas alami. Sejumlah
banyaknya telah berulang sejak masa kemerdekaan, dan semakin diperburuk pada masa
Orde Baru. Hal ini berkait dengan asosiasi keji yang dikembangkan terhadap para penghayat
dan penganut agama leluhur sebagai orang yang tidak beragama dan karenanya merupakan
pendukung paham komunisme yang dilarang oleh negara.
Page 11 of 135
11
Bagi Komnas Perempuan, ini bukanlah perjumpaan pertama kali dengan perempuan
penghayat dan penganut agama leluhur. Komnas Perempuan mengikuti perdebatan dan
mendukung usulan yang diajukan oleh kelompok penghayat kepercayaan dalam
pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan sejak tahun 2004. Usulan ini
dimaksudkan untuk menjamin akses yang setara terhadap hak atas layanan publik dalam hal
administrasi kependudukan.
Dari pertemuan tertanggal 21 April 2010 itu, Komnas Perempuan kemudian melakukan
sebuah kajian awal mengenai pengaduan yang disampaikan. Komnas Perempuan kemudian
berkesimpulan bahwa persoalan yang dihadapi oleh perempuan penghayat dan penganut
agama leluhur tidak dapat dipisahkan dari persoalan intoleransi dan pelanggaran hak
kebebasan beragama/berkeyakinan yang mencuat di Indonesia pada sepuluh tahun terakhir.
Karenanya, Komnas Perempuan mengusulkan agar persoalan ini pun diangkat oleh Pelapor
Khusus Komnas Perempuan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ibu Shinta
Nuriyah Wahid.
Dalam pembahasan berikutnya, ditemukan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk
memisahkan pelaporan kondisi perempuan di komunitas penghayat dan penganut agama
leluhur dari pelaporan kondisi perempuan di komunitas agama minoritas yang dituduh sesat
maupun mereka yang kesulitan mendirikan rumah ibadah meski menjadi bagian dari agama
“resmi” yang diakui negara. Hal ini agar kekhasan pengalaman dapat dieksplorasi secara
lebih utuh guna memperoleh gambaran akar persoalan dan konsekuensi yang lebih
komprehensif. Dengan pendekatan ini diharapkan pelaporan akan lebih efektif, terutama
dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian persoalan. Meski demikian, kedua
laporan ini perlu disikapi sebagai kesatuan yang saling bertautan dalam memahami
persoalan pelanggaran hak kebebasan beragama/berkeyakinan.
Untuk menindaklanjuti kajian ini, Komnas Perempuan lalu menyelenggarakan konsultasi
bersama sejumlah perempuan penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur untuk
memikirkan langkah advokasi yang strategis untuk dilakukan bersama. Konsultasi awal
dilakukan pada tahun 2011, yang sekaligus dirangkaikan dengan keikutsertaan dalam
merayakan upacara ritual Seren Tahun dari Komunitas Sunda Wiwitan. Kehadiran ini
diharapkan secara langsung juga menunjukkan dukungan Komnas Perempuan pada
perjuangan untuk memastikan terpenuhinya jaminan hak konstituional pada kebebasan
bergama/berkeyakinan bagi penghayat dan penganut agama leluhur. Konsultasi awal
menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemantauan dan pendokumentasian kondisi
pemenuhan HAM dan Hak konstitusional kelompok perempuan penghayat kepercayaan dan
penganut agama leluhur.
Pemantauan dan pendokumentasian pada kelompok penghayat ini bukanlah upaya yang
berdiri sendiri, yang terpisah dari advokasi yang telah dilakukan oleh organisasi atau
kelompok penghayat dan penganut agama leluhur. Karenanya, proses pemantauan ini
Page 12 of 135
12
berjalan beriringan dengan proses advokasi yang tengah berjalan, baik di tingkat lokal,
nasional maupun internasional. Hal ini kemudian tampak dalam rangkaian kegiatan
persiapan pemantauan maupun selama proses. Komnas Perempuan juga membangun
ruang-ruang dialog dengan otoritas lokal dan nasional, seperti Kementerian Hukum dan
HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk melakukan terobosan
pada kebijakan terkait dengan pelayanan pemenuhan hak kelompok penghayat dan
penganut agama leluhur. Mengingat bahwa tahun 2012-2014 adalah tahun pelaporan
Indonesia pada sejumlah komitmen internasional untuk penegakan Hak Asasi Manusia,
proses pemantauan ini juga beriringan dengan advokasi internasional baik yang dilakukan di
dalam maupun luar negeri.
Bagi Komnas Perempuan mendukung perjuangan dari perempuan penghayat dan pemeluk
agama leluhur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemajuan pemenuhan
tanggungjawab negara pada pelaksanaan Konstitusi. Langkah ini terutama krusial dalam
rangka mendorong terciptanya kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan mandat Komnas Perempuan sebagai
lembaga HAM nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun
1998 yang telah diteguhkan oleh Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
1.2. Tujuan
Pemantauan ini dimaksudkan untuk mengungkap kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional
bagi perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.
Istilah penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur merujuk pada mereka yang
memeluk agama/kepercayaan yang diwariskan turun-temurun dan tidak termasuk salah satu
dari 6 agama “resmi” berdasarkan pengaturan UU No. 1/PNPS/1965. Penyebutan berbeda ini
disesuaikan dengan bagaimana komunitas tersebut menyebutkan keyakinannya. Dalam
pemantauan ini ditemukan juga masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan pelaksana
ritual adat, yaitu mereka yang pada saat bersamaan memeluk salah satu dari 6 agama
“resmi” negara sambil juga tetap melanjutkan tradisi-tradisi ritual kepercayaan yang
dimaknai sebagai bagian dari kegiatan adat.
Dalam pengungkapan persebut, perhatian diberikan pada informasi mengenai kekerasan
dan dikriminasi yang dialami perempuan penghayat kepercayaan,penganut agama leluhur
dan pelaksana ritual adat akibat keyakinan yang mereka anut. Informasi ini diharapkan tidak
hanya mengungkap fakta kekerasan dan diskriminasi secara kuantitatif, melainkan juga
mengungkap kerentanan-kerentanan spesifik yang dialami, serta akar masalah dan
konsekuensi yang dihadapi oleh para perempuan tersebut.
Hasil dari penggalian informasi ini diharapkan menjadi basis data untuk mendorong
percepatan advokasi dalam memastikan jaminan perlindungan dan penikmatan hak
Page 13 of 135
13
konstitusional bagi kelompok warga negara yang dimaksud. Selain memfokuskan pada
peran negara yang merupakan penanggungjawab utama dari penegakan dan penegakan hak
asasi manusia, pemantauan ini juga akan memetakan peran masyarakat dalam persoalan dan
solusi bagi pemajuan kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional bagi perempuan
penghayat,penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat. Hal ini karena kondisi
pemenuhan hak-hak konstitusional juga dipengaruhi oleh dinamika di dalam masyarakat.
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari advokasi, pemantauan ini juga diharapkan
menjadi ruang penguatan kapasitas bagi komunitas korban, yang dalam hal ini adalah
perempuan penghayat/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat. Untuk itu, proses
pemantauan maupun pelaporannya dilakukan bersama-sama dengan komunitas korban dan
melibatkan para pendamping selain dari pihak Komnas Perempuan. Bahkan anggota tim
pemantau adalah berasal dari komunitas korban dan pendamping.
1.3. Kerangka Pemantauan
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, bahasa, budaya dan agama.
Keberagamaan suku bangsa, bahasa, budaya dan agama pada hakikatnya justeru
memperkaya khazanah budaya bangsa. Salah satu wujud budaya Indonesia tersebut adalah
budaya spiritual yang berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai
salah satu modal sosial dalam pengembangan perilaku yang meyakini nilai-nilai budaya yang
lahir dan tumbuh dari leluhur bangsa Indonesia. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa sebagai salah satu aspek warisan budaya bangsa secara realistis masih hidup,
berkembang dan dihayati oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Dalam realitas keberagaman di atas memuat kehakikian hak atas kebebasan
beragama/berkeyakinan. Ini adalah hak asasi manusia yang fundamental, yang tidak bisa
ditunda pemenuhannya dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable
right). Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap individu untuk
bebas beragama dan berkeyakinan, dan memberikan kebebasan menjalankan beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinannya itu, tanpa kecuali. Dalam hal ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengakui dan menjamin hak fundamental
tersebut, yang secara eksplisit disebutkan dalam beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 28 E Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya....”.
2. Pasal 28 I Ayat 1 menyebutkan bahwa “...hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, ....adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun”.
3. Pasal 29 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
Page 14 of 135
14
Di samping itu, Indonesia juga mempunyai sejumlah Undang-Undang yang dapat
memperkuat pengakuan dan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Diantaranya adalah: Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR), Deklarasi
Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial, 1965) dan Undang-Undang Nomor No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Konvenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik merupakan instrumen pokok hak
asasi manusia yang mengatur jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan. Kovenan ini
bersifat mengikat secara hukum (legally binding) atas negara pihak, termasuk Indonesia yang
telah meratifikasinya. Negara-negara pihak ini juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan
secara berkala kepada Dewan HAM PBB terkait dengan pemajuan penikmatan hak dan
tantangannya.
Tentang hak kebebasan beragama/berkeyakinan ini terutama disebutkan dalam Pasal 18
ICCPR yang mencakup:
1) Kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas kepercayaan atas
pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain, baik di tempat umum ataupun tertutup, untuk
mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
penaatan, pengalaman dan pengajaran;
2) Kebebasan dari pemaksaan sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau memilih agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya;
3) Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan hanya dapat
dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan hanya apabila diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak- hak dan kebebasan mendasar orang lain;
4) Kebebasan orang tua, dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan
pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan
mereka sendiri.4
Pengaturan pada Pasal 18 ICCPR ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948). Pasal 18 DUHAM menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hatu nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan, dan kebebasan, baim sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain dimuka umum maupun di ruang privat,
4
Ibid
Page 15 of 135
15
untuk memanifestasikan agama atau keyakinan itu dalam pengajaran, praktek,
ibadah dan pengamalannya.”
Instrumen lain yang mengatur jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan adalah Deklarasi
Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama/Keyakinan
(Declaration on The Elimination of all Form of Intolerance and of Discrimination Based on
Religion or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi sidang umum PBB No. 36/55 pada 25
November 1981. Deklarasi ini mempunyai kelemahan yakni sifatnya tidak mengikat (non
binding) bagi negara pihak. Namun, deklarasi ini memiliki kekuatan moral dalam praktek
hubungan internasional pada umumnya, karena mencerminkan consensus yang luas dari
komunitas internasional.
Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi atas
Dasar Agama atau Keyakinan menyatakan:
a) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama.
Hak ini termasuk kebebasan memeluk agama atau keyakinan apapun sesuai dengan
pilihannya, dan kebebasan baik secara individu atau kelompok, secara tertutup
ataupun terbuka mengejawantahkan agama atau keyakinanannya dalam bentuk
ibadat, atau praktek dan pengajaran.
b) Tak seorang pun boleh mendapat paksaan yang bisa mengganggu kebebasannya
memeluk agama atau keyakinan pilihannya.
c) Kebebasan seseorang untuk menjalankan agama atau keyakinannya hanya bisa
dibatasi oleh ketetapan hukum dan penting untuk melindungi keselamatan,
ketentraman dan moral publik serta hak dan kebebasan orang lain.
Penting untuk dipahami bahwa dalam instrumen-instrumen internasional, agama atau
keyakinan yang dimaksud tidak terbatas pada agama tradisional yang dalam istilah
keagamaan disebut dengan agama samawi (agama yang datang dari langit) juga agama- agama yang baru terbentuk dan agama-agama minoritas yang dalam istilah disebut agama
ardhi (agama yang muncul di bumi). 5
Kesemuanya ini berkedudukan sama dalam hak
mendapatkan perlindungan dari negara.
Sementara itu di Indonesia, meski sama–sama disebutkan di dalam Konstitusi, pengaturan
antara agama dan kepercayaan dibedakan. Namun ini tidak berarti penghilangan
perlindungan negara terhadap para pemeluk agama leluhur, penghayat kepercayaan
maupun pelaksana adat. Hal ini setidaknya tertuang dalam:
5
Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan
dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama, “Pengalaman dan Perjuangan
Minoritas Agama Menghadapi Kekerasan dan Diskriminasi Atas Nama Agama”, Komnas Perempuan,
Jakarta 22 Desember 2014, Hal. 17
Page 16 of 135
16
1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara:
Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Sosial, Budaya,
Agama dan Kepercayaan terhdap Tuhan Yang Maha Esa.
a) Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
maka perikehidupan beragama, perikehidupan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa didasarkan atas kebebasan menghayati dan mengamalkan
Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan falsafah Pancasila.
b) Pembangunan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
ditujukan pembinaan suasana hidup rukun diantara umat beragama sesama
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan antara semua
umat beragama dan semua penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa serta meningkatkan amal dalam bersama-sama membangun
masyarakat.
c) Diusahakan bertambahnya sarana-sarana yang diperlukan bagi
pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimaksudkan
kedalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P-4). Dalam Tap MPR ini dikatakan bahwa:
“dengan sila ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya
manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab; yang di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk- pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; serta dikembangkanlah sikap
saling menghayati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan
kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya itu
kepada orang lain”.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bidang
Sosial dan Kebudayaan Sub: Kebudayaan, Kesenian, Pariwisata, pada poin a
dinyatakan:
“Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia, yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang
mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Page 17 of 135
17
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa”.
6
Selain itu juga ada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan
Pariwisata No. 43 dan 41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 2 ayat 1-2 peraturan tersebut
menyebutkan bahwa:
1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan.
2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Ø administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan;
Ø pemakaman; dan
Ø sasana sarasehan atau sebutan lain.
Dalam pasal 4 ditegaskan terkait dengan tanggungjawab pemerintah Daerah untuk
menyediakan pelayanan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ditegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada penghayat kepercayaan/penganut
agama leluhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban untuk:
a) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan antara penghayat kepercayaan dengan masyarakat;
b) menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya antara penghayat kepercayaan dengan
masyarakat;
c) mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal dan perangkat daerah di
kabupaten/kota dalam pelayanan kepada penghayat kepercayaan; dan
d) fasilitasi pemakaman penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum.
Mengenali bahwa penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual
adalah kelompok minoritas di dalam masyarakat Indonesia, penting bagi pemantauan ini
juga merujuk kepada Deklarasi tentang Hak-Hak Mereka yang Menjadi Bagian dari Minoritas
Bangsa atau Etnis, Agama dan Linguistik (atau kerap disebut Deklarasi Hak-Hak Minoritas).
Dalam penandatanganan Deklarasi ini, negara-negara bersetuju untuk memberikan
perlindungan terhadap keberadaan kelompok minoritas dan mengupayakan kondisi yang
mempromosikan identitas mereka. Bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan ini
adalah perlindungan terhadap hak bagi kelompok minoritas untuk dapat menikmati identitas
budayanya dan untuk memeluk dan menjalankan agama dan keyakinannya sendiri.
Sebab memfokuskan diri pada pengalaman perempuan, pemantauan ini juga merujuk
kepada kerangka konsep pemenuhan HAM yang dikembangkan dalam Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah
6
Pedoman Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, op.cit. hal. 11-14
Page 18 of 135
18
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Secara khusus, Pasal 2
Konvensi ini menyebutkan bahwa:
“Negara-negara yang menjadi para pihak bersepakat untuk dengan segala cara yang
tepat dan tanpa ditunda-tunda mengupayakan satu kebijaksanaan untuk
menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan itu:
a) Memuat prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan di dalam Undang- Undang Dasar mereka, atau perudang-undangan yang lain yang relevan dan
menjamin melalui ketentuan lainnya, pelaksanaan praktis dari prinsip ini;
b) Mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang tepat, termasuk
pemberian sanksi bila perlu, untuk melarang segala macam diskriminasi terhadap
perempuan;
c) Membangun perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan atas dasar
kesetaraan dengan laki-laki dan memastikan melalui pengadilan yang kompeten
dan institusi publik lainnya perlindungan yang efektif bagi perempuan dari segala
bentuk diskriminasi;
d) Menahan diri untuk tidak melibatkan diri pada tindakan atau praktek yang
mendiskriminasikan perempuan dan memastikan otoritas dan institusi publik
bertindak sesuai dengan kewajiban ini;
e) Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi yang
dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan;
f) Mengambil segala langkah yang tepat, termasuk legislasi untuk mengubah atau
menghapuskan hukum, peraturan, kebiasaan, dan praktek yang ada yang
merupakan diskriminasi terhadap perempuan;
g) Mencabut aturan dalam hukum pidana yang mendiskriminasikan perempuan.”
Pasal 2-5 mengikat negara untuk mengambil tindakan segera secara cermat untuk
menghasilkan secara efektif kesetaraan substantif antara perempuan dan laki-laki dalam hal
akses, penikmatan maupun manfaat dari perlindungan hak mereka sebagai manusia.
Selanjutanya pasal 3-16 memuat sejumlah topik khusus dalam persoalan keteraan gender,
termasuk dalam hal akses apda pendidikan, kesehatan, politik, kewarganegaraan dan dalam
hubungan perkawinan dan keluarga. Persoalan relasi kuasa yang ada di dalam masyarakat
antara laki-laki dan perempuan perlu menjadi perhatian sebab dalam kasus kebebasan
beragama dan berkeyakinan, ditengarai perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan
kekerasan dan diskriminasi juga karena dia perempuan.
Adapun yang dimaksud sebagai diskriminasi dalam laporan ini merujuk pada pemaknaan
yang disampaikan dalam Pasal 1 CEDAW, yaitu:
“...pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dilakukan atas dasar jenis
kelamin yang memiliki dampak atau dengan tujuan untuk mengurangi atau
mengabaikan pengakuan, penikmatan dan penggunaan oleh perempuan, terlepas
dari status perkawinannya, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
hak asasi dan kemerdekaan fundamental mereka di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil, dan lainnya.”
Page 19 of 135
19
Konvensi CEDAW juga memuat pemaknaan tentang kekerasan dan kerterkaitannya dengan
diskriminasi, sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi Umum No. 19 (1992). Pemaknaan
ini dipandang penting karena tidak secara serta-merta negara menangkap keterkaitan yang
erat antara diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis jender, dengan
pelanggaran hak-hak asasi dan kemerdekaan fundamental yang dialami perempuan.
Pemaknaan ini awalnya diadopsi dalam Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan
terhadap Perempuan, yang pada Pasal 1 menyebutkan bahwa kekerasan terhadap
perempuan adalah:
“setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis jender yang berakibat atau
mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual
atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau
perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik
maupun di dalam kehidupan pribadi.
Dalam hal pengalaman perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan
pelaksana ritual adat, maka basis diskriminasi yang dialami tidak saja karena jendernya.
Pengalaman kekerasan dan diskriminasi itu juga hadir terkait dengan identitasnya sebagai
pemeluk agama/kepercayaan tertentu. Situasi inilah yang dikenal dengan pengalaman
kekerasan atau diskriminasi berlapis.
Kerangka lain yang digunakan dalam membangun pemantauan ini adalah UU No. 5 Tahun
1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Dalam Konvensi ini, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal I, istilah penyiksaan merujuk pada:
setiap perbuatan dimana rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik secara fisik
atau mental, dilakukan dengan sengaja terhadap seseorang untuk tujuan seperti
memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga,
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang
itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atau
atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik.
Tindakan yang dimaksud tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata- mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang
berlaku.
Dalam konstitusi, jaminan untuk bebas dari penyiksaan secara eksplisit disampaikan dalam
Pasal 28I Ayat 1. Konstitusi juga memandatkan agar hak untuk bebas dari penyiksaan tidak
dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Dengan demikian, negara bertanggungjawab untuk
memastikan jaminan hak ini terpenuhi baik melalui payung hukum untuk melarang tindakan
Page 20 of 135
20
ini dilakukan, memutus impunitas pelaku melalui penegakan hukum dan memastikan
pemulihan korban.
Termasuk dalam pemaknaan ini, sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Konvensi ini, adalah
larangan atas perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia sekalipun perlakuan dan penghukuman itu tidak secara
utuh merupakan penyiksaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal I. Perlakuan dan
penghukuman tersebut menjadi bagian dari tanggungjawab pelaksanaan Konvensi ketika
dilakukan oleh, didorong oleh, dengan persetujuan dari, ataupun dengan kehadiran pejabat
publik atau pihak lain dalam kapasitas resmi lembaga-lembaga negara dan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan merujuk pada Konstitusi dan seluruh UU yang disebutkan di atas serta komitmen
moral di tingkat internasional yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia melalui
sejumlah Deklarasi Internasional, kerangka pemantauan ini dikembangkan.
1.4. Metodologi dan Tahapan
Dalam mewujudkan tujuan menjadikan pemantauan ini juga sebagai penguatan kapasitas
komunitas korban dan pendamping, seluruh proses perencanaan pemantauan ini dilakukan
bersama-sama melalui sejumlah tahapan konsultasi. Dalam konsultasi ini disepakati bahwa
data diperoleh melalui penggalian informasi di lapangan dan juga desk review atau
penelaahan dokumen, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang relevan bagi pendalaman
pemahaman mengenai persoalan yang ada.
Dalam penggalian informasi, narasumber yang ditemui adalah perempuan penghayat
kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana adat yang bersedia untuk
menceritakan dan mencatatakan pengalamannya tentang diskriminasi dan kekerasan karena
agama/keyakinan yang ia anut. Proses mengenali narasumber dilakukan dengan metode
snowballing, dari satu narasumber yang kemudian merekomendasikan narasumber yang lain.
Narasumber bisa jadi tidak menamakan pengalaman itu sebagai kekerasan atau diskriminasi
karena istilah ini asing. Narasumber karenanya hanya ditanyakan peristiwa yang tidak
menyenangkan yang pernah ia alami yang menurutnya terjadi karena agama/keyakinan yang
ia anut. Penamaan kekerasan atau diskriminasi baru dilakukan di tingkat analisa data.
Data yang telah dikumpulkan kemudian dicatat dalam sebuah format yang dikembangkan
bersama-sama tim pemantau. Format ini menyimpan informasi utuh mengenai identitas diri
dari narasumber, pelaku, saksi selain informasi tentang kronologis peristiwa, dampak,
langkah advokasi yang telah dilakukan serta informasi relevan lainnya. Penyusunan format
dilakukan dengan merujuk pada format-format sejenis yang telah dikembangkan Komnas
Perempuan pada pemantauan sebelumnya yang disesuaikan dengan pengalaman lapangan
para pemantau.
Page 21 of 135
21
Dalam proses persiapan ini, kapasitas pemantau juga dikuatkan melalui pelatihan.
Pemahaman tentang kerangka hak konstitusional warga negara, persoalan kekerasan dan
diskriminasi terhadap perempuan, serta ketrampilan pemantauan seperti wawancara dan
pencatatat menjadi topik rangkaian topik pelatihan itu. Topik-topik ini terus diulas dalam
pertemuan persiapan, termasuk ketika memeriksa hasil ujicoba format dokumentasi.
Saat pelaksanaan di lapangan, pemantau berkomunikasi dengan pendamping dan tim dari
Komnas Perempuan sebagai cara asistensi. Tim pemantau juga bertemu untuk membahas
temuan awal yang mereka miliki, memeriksa kelengkapan data dan dokumentasi yang
dimiliki. Dengan demikian pemantau dapat mengenali data yang perlu ditambahkan atau
diverifikasi. Pemantau juga dapat membahas kesulitan-kesulitan yang mereka temui di
lapangan. Hanya jika kesulitan itu tidak dapat diatasi sendiri, pemantau dapat meminta
pendamping maupun tim dari Komnas Perempuan untuk menemani menemui narasumber.
Setelah seluruh proses pengumpulan data selesai, tim pemantau kembali bertemu untuk
membahas temuan-temuan pemantauan dan membangun analisa atas temuan tersebut.
Dari proses ini diperoleh gambaran tentang bentuk dan pola diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana adat.
Tim pemantau lalu memilih di antara mereka wakil untuk menjadi tim penulis. Mereka juga
mengusulkan adanya pendamping, Komnas Perempuan dan pihak lainnya yang relevan
untuk menjadi bagian dari tim penulis. Setiap tulisan ini kemudian dijadikan satu narasi utuh
oleh seorang editor yang disyaratkan telah mengikuti seluruh proses pemantauan ini sedari
perencanaan hingga tahapan analisis.
Hasil penulisan ini menjadi sebuah pelaporan hak asasi manusia. Desain pelaporan kemudian
disepakati bersama tim pemantau untuk memastikan kegunaan yang optimal dalam
mendukung advokasi yang telah berjalan.
1.5. Pemantauan sebagai ruang penguatan komunitas korban
Menjadikan pemantauan sebagai juga ruang penguatan komunitas korban secara langsung
telah menjadi pendekatan yang diusung Komnas Perempuan sedari awal pelaksanaan fungsi
dan kewenangannya dalam pemantauan tentang kekerasan dan pelanggaran hak terhadap
perempuan. Hal ini antara lain dapat dilihat lewat kesepakatan untuk membangun tim
pemantau yang langsung berasal dari komunitas korban dan pendamping, seperti dalam
pemantuan tentang kondisi perempuan di Aceh pasca bencana Tsunami dan konflik, dalam
konteks konflik di Poso, dan dalam konteks kebebasan Beragama/Berkeyakinan yang dialami
kelompok minoritas agama yang termasuk dalam 6 agama “resmi negara”. Dalam
pemantauan ini pun anggota tim pemantau adalah berasal dari komunitas korban dan
pendamping.
Page 22 of 135
22
Agar tujuan ini tercapai maka seluruh proses dan tahapan pemantauan sedari perencanaan
hingga pelaporan, sebagaimaan diungkap di atas, perlu memiliki muatan penguatan
kapasitas dan daya bagi komunitas korban dan pendamping. Penguatan tersebut diperoleh
melalui:
a. Membangun pengetahuan bersama dan mengasah ketrampilan
Sejak proses perencanaan, anggota tim pemantau didorong untuk saling berbagi
pengalaman dan silang belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Dengan cara
ini maka tim pemantau dapat belajar mengenali bentuk dan pola diskriminasi dan
kekerasan, dan menjadikannya sebuah bangunan pengetahuan yang berakar pada
pengalaman nyata yang dihadapi di dalam komunitasnya sendiri maupun komunitas
penghayat/penganut agama leluhur pada umumnya. Bangunan pengetahuan ini
diperkokoh dengan merefleksikannya pada informasi yang diperoleh dari para ahli
yang menjadi narasumber di dalam pelatihan persiapan dan juga dari bahan baca
yang relevan. Materi-materi yang dipaparkan oleh narasumber maupun bahan baca
dimaksudkan untuk menguatkan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia, Hak
Konstitusional dan keadilan gender- ketiga topik ini membentuk pondasi kerangka
pemantauan.
Dengan pengetahuan tersebut, setiap pemantau dapat secara aktif terlibat dalam
penyusunan instrumen pemantauan dan format pendokumentasian yang ada.
Pendalaman pemahaman dilakukan dalam pembahasan data yang dikumpulkan.
Dengan cara pendalaman yang bertahap ini, kepercayaan diri pemantau telah
tumbuh untuk memberikan analisa awal atas temuan lapangannya itu.
Dalam refleksi mengenai proses pemantauan, bertambahnya pengetahuan dan
ketrampilan sebagai manfaat yang sangat penting bagi masing-masing pemantau.
Adapun ketrampilan yang dimaksud termasuk teknik wawancara, mencatat dan
melaporkan. Dengan pengetahuan dan ketrampilan ini, para pemantau dapat
mengembangkan kepemimpinannya dalam mengupayakan advokasi yang lebih luas.
b. Integasi pemulihan dan upaya merajut solidaritas dalam pemantauan
Sebab para pemantau adalah anggota dan pendamping dari komunitas korban,
dalam hal ini komunitas penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur, besar
kemungkinannya para pemantau adalah juga korban, baik langsung maupun tak
langsung dari situasi yang hendak ia pantau. Dalam proses pelaksanaan pemantauan,
situasi ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemantau menjadi lebih peka pada situasi yang
dihadapi oleh korban/narasumber yang ia temui. Hal ini berkontribusi positif terhadap
penggalian data dan informasi. Di sisi lain, pemantau bisa dipengaruhi oleh perasaan
sedih, marah, kecewa yang mendalam maupun perasaan-perasaan lain karena
Page 23 of 135
23
pengalaman korban/narasumber mengingatkannya kembali pada peristiwa
kekerasan/diskriminasi yang juga pernah ia alami. Pengaruh ini dapat menyebabkan
berbagai reaksi yang bisa jadi menghambat penggalian informasi dan proses
pemantauan pada umumnya. Situasi ini biasanya ditandai dengan sikap pemantau
yang buru-buru ingin menyelesaikan perbincangannya dengan korban/narasumber,
menjadi stress atau bahkan depresi.
Untuk mengantisipasi situasi ini, maka pendekatan pemulihan diintegrasikan ke
dalam kegiatan perencanaan dan dalam setiap pertemuan membahas data lapangan.
Pada kepertemuan persiapan dibuka sesi mendengarkan pengalaman masing-masing
pemantau. Pengalaman ini lalu dipetakan sebagai data awal yang membantu
penyusunan instrumen pemantauan. Namun, sesi ini juga menjadi langkah masuk
untuk mengenali dan mengolah emosi yang dirasakan saat bercerita atau
mendengarkan cerita yang dari orang lain. Pada pertemuan lanjutan, juga ada ruang
untuk pemantau dapat curah rasa atas peristiwa yang ia alami sendiri maupun gejolak
emosi yang ia rasakan dalam pengambilan informasi.
Ruang-ruang curah rasa serupa ini juga diisi dengan saling memberikan usulan
tentang cara mengolah emosi, dan yang trutama saling mendukung untuk melewati
masa sulit tersebut. Dukungan ini sangat penting bagi pemulihan korban. Proses ini
juga semakin mempertebal solidaritas antar korban/pemantau dan antar komunitas
korban yang memungkinkan proses kerjasama yang lebih akrab dan intensif.
c. Konsolidasi gerakan dan penajaman strategi advokasi
Jika dihitung sejak masa perencanaan hingga pelaporan ini dilakukan, total waktu
yang digunakan untuk pemantauan ini mencapai lima tahun. Proses ini berlangsung
berdampingan dengan berbagai kegiatan advokasi baik di tingkat lokal,nasional
maupun internasional.
Di tingkat lokal, sejumlah pertemuan dilakukan bersamaan dengan perayaan ritual
adat. Kehadiran para pemantau yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat
adat dan komunitas kepercayaan memberikan semangat bagi komunitas yang
dikunjungi. Ini adalah aksi solidaritas yang sangat penting dalam rangka konsolidasi
gerakan.
Dalam pertemuan tersebut di atas juga diupayakan menghadirkan wakil dari otoritas
negara di tingkat lokal dan nasional, seperti pemerintah daerah, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. Secara khusus, Komnas Perempuan juga menggelar kegiatan
“Pesan Ibu Nusantara” dalam rangka memperingati Hari Ibu, 22 Desember, sebagai
ruang bagi perempuan penghayat/penganut agama leluhur untuk bersuara,
menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan. Dalam
Page 24 of 135
24
proses pengumpulan informasi lapangan, tim pemantau juga beraudiensi dengan
otoritas nasional, termasuk dengan pimpinan MPR dan DPD. Seluruh kegiatan ini
diharapkan ada ruang pertemuan langsung antara negara dan komunitas korban
yang akan menghasilkan percepatan pemajuan pemenuhan hak-hak konstitusional
bagi komunitas korban.
Hasil pertemuan kemudian dibahas secara terpisah dan menjadi pengetahuan yang
dibagikan kembali ke masing-masing komunitas dan jaringan kerja advokasi. Hal ini
secara langsung berkontribusi pada penajaman strategi advokasi yang tengah
dikembangkan oleh komunitas dan secara umum, gerakan untuk mendorong
pemenuhan hak konstitusional atas kemerdekaan beragama/berkeyakinan.
1.6. Cakupan Wilayah dan Waktu serta Tim Pemantau
Dalam pemantauan ini, cakupan daerah yang dipantau adalah sejajar dengan asal komunitas
anggota tim pemantau. Anggota tim dipilih berdasarkan rekomendasi oleh masing-masing
komunitas yang menyatakan siap untuk menjadi mitra dalam pemantauan ini. Ada yang
merupakan anggota dari komunitas dan ada pula pendamping komunitas. Adapun wilayah
yang dimaksud mencakup Masyarakat Adat Bayan Wetu Telu, Lombok Utara, Nusa Tenggara
Barat (NTB), Masyarakat Adat Botti dan Jinitiu di Nusa Tenggara Timur (NTT), Masyarakat
Adat Tolotang, Masyarakat adar Kajang dan Komunitas Bissu di Sulawesi Selatan (Sulsel),
Kelompok Aliran Kepercayaan Sapta Darma di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,
Masyarakat Musi di Talaud, Sulawesi Utara, Masyarakat Adat Ngatatoro, Palu, Sulawesi
Tengah, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, dan Masyarakat
adat Kaharingan Kalimantan Tengah.7
Untuk pemantauan ini, tindakan diskriminasi dan kekerasan yang dicatatkan adalah yang
terjadi sejak diberlakukannya UU NO. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama. UU ini dimaknai sebagai marka pelembagaan pemisahan antara
agama dan kepercayaan di Indonesia.
Tim pemantau terdiri dari tim dokumentator, tim asistensi dan tim diskusi. Terdapat 12
pemantau yang melakukan wawancara kepada korban/narasumber, yaitu Dewi Kanti, Dian
Jenny, Endek, Eveline Mauboy T, Hemy Koapaha, Mahniwati, Muharam, Ramlah, Rukmini
Paata Toheke, Sarbini, Tenri Bibi dan Pera Sopariyanti. Dalam tim asisten terdapat unsur dari
ANBTI dan Komnas Perempuan, yaitu Nia Syarifuddin, Ellen Pitoi, Dwi Sabekti Dahlia
Madanih. Sementara tim diskusi meliputi sejumlah ahli dan komisioner Komnas Perempuan
periode 2010-2014, khususnya dari Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum
7
Pada awalnya juga adat wakil dari masyarakat penganut Parmalim di Sumatera Utara, Masyarakat adat Talang
Mamak di Riau dan Masyarakat Adat Osing di Jawa Timur. Hanya saja di dalam prosesnya, anggota tim
pemantau mengundurkan diri karena sejumlah alasan.
Page 25 of 135
25
Nasional yaitu Husein Muhammad, Andy Yentriyani, Kunthi Tridewi. Sebab proses pelaporan
ini berlarut hingga masa pergantian komisioner, dalam proses penyelesaiannya komisioner
2011-2019 juga turut terlibat sebagai tim diskusi, yaitu Khariroh Ali, Nina Nurmila, Indraswari,
Azriana,. Tim penulis terdiri dari ketiga unsur agar memastikan keutuhan hasil diskusi analisa
tergambar di pelaporan akhir.
1.7. Sistematika Laporan
Guna memudahkan pemahaman pembaca, maka laporan ini disusun dengan menggunakan
sistematika penulisan sebagai berikut:
1. Bagian satu yang merupakan bagian pendahuluan berisikan tentang latar
belakang, tujuan pemantauan, kerangka pemantauan, metodologi dan tahapan,
cakupan pemantauan, informasi tentang tim pemantauan dan sistematika
penulisan
2. Bagian dua menguraikan tentang temuan umum dan khusus dari kasus-kasus
kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dari pada komunitas-komunitas
yang dipantau
3. Bagian ketiga menjelaskan dampak dari kasus-kasus tersebut terhadap korban
dan komunitas dan terutama dalam kerangka penegakan HAM dan keadilan
gender
4. Bagian keempat membahas tentang perkembangan advokasi selama ini guna
menemu kenali peluang dan tantangan ke depan
5. Bagian kelima berisikan kesimpulan seluruh pembahasan dari laporan ini yang
diharapkan membantu para pihak memahami keseluruhan uraian yang disajikan di
dalam laporan ini, serta rekomendasi yang dihasilkan atas temuan-temuan
tersebut
Dalam edisi pelaporan, dokumen ini juga dilengkapi dengan sebuah kesimpulan eksekutif
untuk memudahkan pembaca mengenali temuan-temuan utama dan rekomendasi prioritas.
Sementara itu, laporan utuh yang diterbitkan akan juga memuat perbaikan dan masukan
selama proses pelaporan yang diserahkan kepada sejumlah wakil otoritas negara dan di
hadapan publik. Termasuk di dalam laporan utuh tersebut adalah tanggapan dari setiap
pihak yang menyampaikan secara tertulis maupun tidak tertulis dalam proses pelaporan
tersebut. Tanggapan-tanggapan tersebut menjadi lampiran di samping dokumen-dokumen
lainnya yang relevan.
Laporan-Penghayat-Edisi-Launching_3-Agustus-2016.pdf

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat "

 
Template By AgamaKejawen
Back To Top