Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of Peace Of Mind. Although Kejawen is a religious category(Agama), it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. That can as religion in usual sense of the world, like Christianity, Judaism, Budha or Islam. Kejawen adalah Agama Jawa yang di Ajarkan dalam Budaya Jawa yang di sebut Kejawen. Kawruh kejawen. Ilmu Kejawen, Agama Kejawen

Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru

Jumat 8 Desember 2006
Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru
- Setelah Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) diberlakukan, sistem pencatatan diharapkan bakal semakin baik, dengan sistem akses data kependudukan yang akurat. Hingga pada pelaksanaannya format Kartuttanda Penduduk (KTP) tidak perlu lagi mencantumkan agama.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR, Mohammad Yasin Kara, Rabu (6/12), saat menyampaikan pandangan resmi FPAN terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Adminduk pada wartawan, di DPR, didampingi Wakil Sekretaris FPAN DPR Tuti Indarsih Loekman Soetrisno.
RUU
Adminduk yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Jumat (8/12), dinilai telah mengalami beberapa kemajuan, antara lain terkait dengan adanya jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk dicatatkan.
"Aparat di lapangan, meski sudah ada UU tetap melakukan praktek diskriminasi. Ada suatu ras tertentu, agama tertentu, dipaksa pindah agama," ucap Tuti. Hal itu terkait munculnya keluhan dari para penghayat kepercayaan, bahwa mereka kerap dipaksa menuliskan agama tertentu saat pembuatan KTP.
Hal itu telah diakomodasi dengan disepakatinya penambahan pada kolom agama, menjadi agama/kepercayaan, sehingga pada database kependudukan penghayat kepercayaan akan tercatat. "Kita harus mengakui adanya realitas sosial, bahwa di negara kita ada penganut kepercayaan yang mesti dicatat dengan baik," kata Yasin.
Namun adanya perbaikan itu juga masih menyisakan ganjalan, karena pencatatan penghayat kepercayaan hanya akan tercatat pada database kependudukan, namun belum akan diberlakukan pada KTP. Sehingga untuk penghayat kepercayaan, kolom agama di KTP tetap akan dikosongkan.
Diakui Yasin, hal itu bisa menimbulkan permasalahan, antara lain bila dikaitkan dengan kemungkinan tudingan komunis. "Kita berharap format KTP semakin simple, karena akan sangat padat dengan teknologi sistem informasi. Kita (FPAN) akan minta dalam pelaksanaannya tidak seperti dulu lagi (pencantuman agama pada KTP)," katanya. "Kita harus mengikuti perkembangan modernisasi, bukan saatnya lagi itu menjadi perdebatan yang tidak penting sifatnya. Kalau dulu data kependudukan belum tentu benar, nantinya sistem akses data kependudukan akan lebih akurat," ujarnya.
Nantinya, kata Yasin, KTP hanya menjadi identifikasi untuk pengecekan lebih lanjut. Data yang lengkap sudah terdapat pada database kependudukan. Oleh karena itu, pencantuman agama
pada KTP tidak lagi dibutuhkan.
Perbaiki
Diberlakukannya UU Adminduk diharap bakal memperbaiki data kependudukan, yang sangat
diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan berbagai kebijakan. Saat ini belum ada catatan kependudukan yang jelas, untuk jadi dasar pembuatan kebijakan, ucapnya.
"Contoh kasus kompensasi BBM untuk masyarakat miskin, subsidi langsung tunai. Karena data tidak lengkap, hampir semua daerah terjadi kasus hingga jatuhnya korban jiwa. Hal seperti itu seharusnya tidak terjadi, apabila ada data yang akurat sehingga pembuatan kebijakan akan lebih efektif," katanya.
Diingatkan, terutama pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar tidak menyalahgunakan data kependudukan, misal untuk kepentingan partai politik (parpol) tertentu. Parpol membutuhkan data kependudukan untuk meningkatkan penjaringan aspirasi. Penguasaan data kependudukan, jangan menjadi peluang untuk membatasi akses hanya bagi pihak tertentu, dan menutup akses bagi yang lainnya.
"Harus dicatat sebagai aib besar bila dia melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik," katanya.
UU
Adminduk melindungi privasi, kecuali statistik. Akses dibatasi hanya bagi kepolisian, penyelenggara kependudukan, dan pajak. Kecuali subjek hukum itu memberi izin pada siapa pun untuk mengakses, katanya. [B-14]
(rad)
Sumber: suarapembaruan.com
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru"

 
Template By AgamaKejawen
Back To Top