Jumat 8 Desember 2006
Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru
Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru
![](file:///C:/DOCUME%7E1/WINXP%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-18.png)
-
Setelah Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) diberlakukan, sistem pencatatan diharapkan bakal semakin baik, dengan sistem akses data kependudukan yang akurat. Hingga pada pelaksanaannya format Kartuttanda Penduduk (KTP) tidak perlu lagi mencantumkan agama.
![](http://www.jawaban.com/images/images_berita/2006/ktp1.jpg)
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR, Mohammad Yasin Kara, Rabu (6/12), saat menyampaikan pandangan resmi FPAN terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Adminduk pada wartawan, di DPR, didampingi Wakil Sekretaris FPAN DPR Tuti Indarsih Loekman Soetrisno.
RUU
Adminduk yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Jumat (8/12), dinilai telah mengalami beberapa kemajuan, antara lain terkait dengan adanya jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk dicatatkan.
Adminduk yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Jumat (8/12), dinilai telah mengalami beberapa kemajuan, antara lain terkait dengan adanya jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk dicatatkan.
![](http://www.jawaban.com/images/images_berita/2006/ktp2.jpg)
Hal itu telah diakomodasi dengan disepakatinya penambahan pada kolom agama, menjadi agama/kepercayaan, sehingga pada database kependudukan penghayat kepercayaan akan tercatat. "Kita harus mengakui adanya realitas sosial, bahwa di negara kita ada penganut kepercayaan yang mesti dicatat dengan baik," kata Yasin.
Namun adanya perbaikan itu juga masih menyisakan ganjalan, karena pencatatan penghayat kepercayaan hanya akan tercatat pada database kependudukan, namun belum akan diberlakukan pada KTP. Sehingga untuk penghayat kepercayaan, kolom agama di KTP tetap akan dikosongkan.
![](http://www.jawaban.com/images/images_berita/2006/ktp3.jpg)
Nantinya, kata Yasin, KTP hanya menjadi identifikasi untuk pengecekan lebih lanjut. Data yang lengkap sudah terdapat pada database kependudukan. Oleh karena itu, pencantuman agama
pada KTP tidak lagi dibutuhkan.
pada KTP tidak lagi dibutuhkan.
Perbaiki
Diberlakukannya UU Adminduk diharap bakal memperbaiki data kependudukan, yang sangat
diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan berbagai kebijakan. Saat ini belum ada catatan kependudukan yang jelas, untuk jadi dasar pembuatan kebijakan, ucapnya.
Diberlakukannya UU Adminduk diharap bakal memperbaiki data kependudukan, yang sangat
diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan berbagai kebijakan. Saat ini belum ada catatan kependudukan yang jelas, untuk jadi dasar pembuatan kebijakan, ucapnya.
"Contoh kasus kompensasi BBM untuk masyarakat miskin, subsidi langsung tunai. Karena data tidak lengkap, hampir semua daerah terjadi kasus hingga jatuhnya korban jiwa. Hal seperti itu seharusnya tidak terjadi, apabila ada data yang akurat sehingga pembuatan kebijakan akan lebih efektif," katanya.
Diingatkan, terutama pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar tidak menyalahgunakan data kependudukan, misal untuk kepentingan partai politik (parpol) tertentu. Parpol membutuhkan data kependudukan untuk meningkatkan penjaringan aspirasi. Penguasaan data kependudukan, jangan menjadi peluang untuk membatasi akses hanya bagi pihak tertentu, dan menutup akses bagi yang lainnya.
"Harus dicatat sebagai aib besar bila dia melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik," katanya.
UU
Adminduk melindungi privasi, kecuali statistik. Akses dibatasi hanya bagi kepolisian, penyelenggara kependudukan, dan pajak. Kecuali subjek hukum itu memberi izin pada siapa pun untuk mengakses, katanya. [B-14]
(rad)
Adminduk melindungi privasi, kecuali statistik. Akses dibatasi hanya bagi kepolisian, penyelenggara kependudukan, dan pajak. Kecuali subjek hukum itu memberi izin pada siapa pun untuk mengakses, katanya. [B-14]
(rad)
Sumber: suarapembaruan.com
0 Komentar untuk "Kolom Agama Diharapkan Hilang dari Format KTP Baru"