Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of Peace Of Mind. Although Kejawen is a religious category(Agama), it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. That can as religion in usual sense of the world, like Christianity, Judaism, Budha or Islam. Kejawen adalah Agama Jawa yang di Ajarkan dalam Budaya Jawa yang di sebut Kejawen. Kawruh kejawen. Ilmu Kejawen, Agama Kejawen

SKB 2 Menteri untuk penghayat kepercayaan segera disosialisasikan

Solo (Espos)–Perlakuan tidak adil dalam hal pendidikan, hak atas permakaman dan pendirian tempat persujudan hingga kini masih dirasakan oleh sebagian penghayat kepercayaan terhadap Tuhas Yang Maha Esa (YME), yang jumlahnya mencapai sekitar 10 juta orang di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). SKB dua menteri itu diharapkan bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi para penghayat kepercayaan.
Sehingga mereka mendapatkan jaminan hak yang sama dalam bidang perkawinan, tempat tinggal, pemakaman, pendidikan dan pendirian tempat peribadatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Nilai Budaya, Seni dan Film Depbudpar, Tjetjep Suparman, dalam konferensi pers yang digelar seusai membuka sarasehan nasional penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, di Hotel Sahid Jaya Solo, Rabu (15/7), mengungkapkan, sejak terbitnya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta aturan pelaksananya yaitu PP No 37 Tahun 2007, perlakuan tidak adil itu memang sudah jauh berkurang.
Misalnya, dia mencontohkan, permintaan KTP dan KK dari para penghayat kepercayaan tetap dilayani meski kolom agama tetap dikosongkan.
Selain itu, dalam hal perkawinan dari kalangan penghayat kepercayaan juga sudah dapat dicatat secara resmi di kantor catatan sipil dan mendapat kutipan akta nikah serta apabila anaknya lahir akan mendapatkan akta lahir yang memuat nama ayah dan ibu kandungnya. Kendati demikian, lanjut Tjetjep, perlakuan tidak adil terhadap penghayat kepercayaan belum hilang sepenuhnya.
“Makanya nanti akan ada SKB dua menteri untuk memberi ruang bagi hak-hak penghayat kepercayaan. SKB itu saat ini masih ada di Depdagri. Belum kami sosialisasikan karena masih menunggu hasil sarasehan di Solo ini,” jelas Tjetjep, didampingi Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME, Gendro Nurhadi dan Plt Sekda Solo Supradi Kertamenawi.
Sarasehan itu sendiri, menurut laporan pihak penyelenggara yang disampaikan oleh Wigati, dihadiri 200-an peserta dari 244 organisasi penghayat kepercayaan tingkat nasional.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "SKB 2 Menteri untuk penghayat kepercayaan segera disosialisasikan"

 
Template By AgamaKejawen
Back To Top