Javanese beliefs (Kebatinan or Kejawen) have principles embodying a "search for inner self" but at the core is the concept of Peace Of Mind. Although Kejawen is a religious category(Agama), it addresses ethical and spiritual values as inspired by Javanese tradition. That can as religion in usual sense of the world, like Christianity, Judaism, Budha or Islam. Kejawen adalah Agama Jawa yang di Ajarkan dalam Budaya Jawa yang di sebut Kejawen. Kawruh kejawen. Ilmu Kejawen, Agama Kejawen

Kemendagri Imbau Penganut Agama di Luar Undang-Undang Tidak Memaksa Menulis Agama di e-KTP

Kemendagri Imbau Penganut Agama di Luar Undang-Undang Tidak Memaksa Menulis Agama di e-KTP
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menemui komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (1/9/2016) 
 
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengatakan permasalahan kolom agama di KTP Elektronik atau e-KTP terkait implementasi.
Hal tersebut berimbas kepada si penganut untuk mendapatkan e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan permasalahan tersebut biasanya kerap dialami masyarakat yang menganut agama di luar agama Konghucu, Budha, Hindu, Protestan, Katolik, dan Islam.
"Kalau memang ada bagian dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan KTP seperti Ahmadiyah, Sunda Wiwitan, sesungguhnya itu masalah impelementasi. Bisa dikosongkan," kata Zudan saat bertemu dengan komisioner Ombudsman RI di Ombudsman, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Masalahnya, kata Zudan, penganut di luar enam agama terbesar di Indonesia meminta agar agamanya ditulis di kolom agama e-KTP.
Sementara petugas di lapangan tidak bisa memenuhi lantaran takut melanggar undang-undang.
Undang-undang tersebut adalah Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang menyebut hanya enam agama yang boleh dimuat di e-KTP.
"Silahkan saja dipenuhi aturannya pasti KTP-nya terbit. Yang sering kali tidak mau adalah memaksa. 'Saya harus ditulis sunda wiwitan'. Nah ini petugasnya nggak berani melanggar undang-undang," kata dia.
Menurut Zudan, pengosongan kolom agama di luar enam agama itu sesungguhnya hanya terjadi di e-KTP yang dicetak.
Data agama seseorang tersimpan di dalam basis data. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews)
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kemendagri Imbau Penganut Agama di Luar Undang-Undang Tidak Memaksa Menulis Agama di e-KTP"

 
Template By AgamaKejawen
Back To Top